Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Bos Toko Roti Ternyata Tak Lulus SD, Adik Ungkap Kakak Arogan, Pernah Polisikan 12 Tahun Lalu

Ternyata anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial tak lulus SD. Fakta ini diungkap oleh adik kandungnya bernama Andre.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ternyata anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial tak lulus SD. Fakta ini diungkap oleh adik kandungnya bernama Andre. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial tak lulus SD.

Fakta ini diungkap oleh adik kandungnya bernama Andre.

Andre menyebutkan, jika George Sugama Halim mengeyam pendidikan sampai kelas 6 SD.

Bahkan itupun tidak sampai lulus sekolah.

George diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawati toko roti orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (19).

Andre menceritakan, George memang pribadi yang temperamental dan kurang ajar kepada orang tuanya, Limin dan Dinda.

Baca juga: Bantah George Keterbelakangan Mental, Dwi Ayu Singgung Jabatan Si Anak Bos Toko Roti: Sering Meeting

Tak hanya itu, Andre juga mengatakan kakaknya adalah sosok yang arogan dan kerap mengumpat.

"Kadang memang George itu kurang ajar juga ke orang tua. Nada (bicaranya) sering tinggi," kata Andre, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024), dikutip dari TribunnewsMaker.

"Mungkin dia terlalu arogan juga dan kata-katanya kurang pantas, lah," jelasnya.

Andre juga buka-bukaan terkait riwayat pendidikan sang kakak yang hanya menempuh pendidikan sampai kelas 6 SD.

Bahkan, sambungnya, George berujung tidak lulus.

"Sekolah itu cuma sampai kelas 6 SD, itupun tidak lulus," bebernya singkat.

George, anak bos toko roti aniaya karyawan.
George, anak bos toko roti aniaya karyawan. (Instagram)

George, kata Andre, juga tidak memiliki banyak teman. 

Sehingga, menurutnya, George tidak pandai bergaul dengan orang lain.

Kendati demikian, Andre tidak ingin dirinya dan pihak lain menghakimi kondisi kakaknya yang seperti itu.

Dalam kasus ini, dia ingin agar saksi ahli-lah yang menyampaikan terkait kondisi George tersebut.

"Makannya, kenapa mungkin temperamentalnya tinggi, pun kita tidak bisa mutusin apakah IQ-nya rendah atau EQ-nya rendah. Pada dasarnya, yang bisa netapin kan saksi ahli atau psikolog," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Andre juga mengaku pernah menjadi korban penganiayaan George pada 2012.

Baca juga: Hotman Paris Sindir Aparat Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti, Polisi Salahkan Korban Tak Beri Video

Bahkan, dia sampai melaporkan kakaknya tersebut ke Polsek Cakung akibat penganiayaan yang dilakukan.

"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013."

"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," kata Andre.

Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan kedua orang tuanya.

Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.

"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."

Anak bos toko roti sering kurang ajar ke orangtua.
Anak bos toko roti sering kurang ajar ke orangtua. (TribunnewsMaker)

"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.

Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.

Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.

"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Baca juga: Gajinya Belum Dibayar, Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa ke Ruko: Transfer Nggak Mau

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved