Berita Viral
Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi
Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.
Mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, Toni RM mengungkap kecurigaannya.
Diketahui PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Toni RM mencium aroma tak beres.
Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.
"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024) via TribunBogor.
Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.
"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.
"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Resmi, MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.
Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.
"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.
Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.
terpidana kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
Toni RM
Pegi Setiawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Vina Cirebon
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.