Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi

Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi 

"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengapresiasi sikap terpidana kasus Vina Cirebon yang menolak mengajukan grasi.

Menurut Susno, sikap para terpidana kasus Vina tersebut menunjukkan sosok kesatria.

"Saya menghargai. Itu mereka kesatria," kata Susno dalam program On Focus di YouTube Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

Susno juga membenarkan pernyataan para terpidana, yang memilih mati di penjara ketimbang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, untuk mengajukan grasi.

Ia menilai para terpidana kasus Vina lebih mulia dibandingkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mereka.

"Daripada dibebaskan, tapi harus mengakui padahal tidak melakukan. Maka lebih baik mati dan busuk di penjara, bagus," ujar Susno.

"Dia (terpidana kasus Vina) lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman," imbuh dia.

Sebelumnya, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.

Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan dua pertimbangan MA menolak PK terpidana kasus Vina.

Pertama, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebab, novum tersebut dianggap bukan termasuk bukti baru.

"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.

Pertimbangan kedua, lanjut Yanto, tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.

Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved