Berita Viral
Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi
Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengapresiasi sikap terpidana kasus Vina Cirebon yang menolak mengajukan grasi.
Menurut Susno, sikap para terpidana kasus Vina tersebut menunjukkan sosok kesatria.
"Saya menghargai. Itu mereka kesatria," kata Susno dalam program On Focus di YouTube Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).
Susno juga membenarkan pernyataan para terpidana, yang memilih mati di penjara ketimbang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, untuk mengajukan grasi.
Ia menilai para terpidana kasus Vina lebih mulia dibandingkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mereka.
"Daripada dibebaskan, tapi harus mengakui padahal tidak melakukan. Maka lebih baik mati dan busuk di penjara, bagus," ujar Susno.
"Dia (terpidana kasus Vina) lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman," imbuh dia.
Sebelumnya, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.
Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan dua pertimbangan MA menolak PK terpidana kasus Vina.
Pertama, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebab, novum tersebut dianggap bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Pertimbangan kedua, lanjut Yanto, tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.
terpidana kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
Toni RM
Pegi Setiawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Vina Cirebon
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.