Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi

Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi 

"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," pungkas dia.

Baca juga: Sumpah Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bantah Polisi soal Luka Tusukan, Sebut Kurang Ajar

Ketujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.

Adapun dalam perkara ini, tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved