Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Polisi Larang Warga Malang Gelar Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2025

Polisi melarang warga Malang menggelar konvoi dan menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2025. Bagaimana dengan kembang api?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru, Rabu (18/12/2024). 

Di samping itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe. Untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang saat tahun baru.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe yang ada di Kota Malang. Bahwa saat malam tahun baru, diimbau tidak melakukan kegiatan khusus apapun, yang ada hanya kegiatan makan malam saja," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved