Berita Kota Malang
Polisi Larang Warga Malang Gelar Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2025
Polisi melarang warga Malang menggelar konvoi dan menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2025. Bagaimana dengan kembang api?
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru, Rabu (18/12/2024).
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe. Untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang saat tahun baru.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe yang ada di Kota Malang. Bahwa saat malam tahun baru, diimbau tidak melakukan kegiatan khusus apapun, yang ada hanya kegiatan makan malam saja," tandasnya.
Tags
Malang
Tahun Baru
AKP Sutomo
konvoi
petasan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kota Malang
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.