Berita Kota Malang
Polisi Larang Warga Malang Gelar Konvoi dan Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru 2025
Polisi melarang warga Malang menggelar konvoi dan menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2025. Bagaimana dengan kembang api?
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pergantian tahun dari 2024 ke 2025 tinggal sebentar lagi.
Oleh karena itu, warga Kota Malang diharapkan dan diimbau tidak euforia secara berlebihan dalam menyambut tahun baru.
Polresta Malang Kota telah menegaskan, segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat tahun baru dapat berpotensi menimbulkan gesekan hingga kemacetan.
"Untuk konvoi saat malam tahun baru, enggak ada. Di wilayah Malang khususnya Kota Malang, sudah tidak zamannya konvoi-konvoian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (18/12/2024).
Mengantisipasi adanya konvoi saat tahun baru, pihak Polresta Malang Kota akan mengintensifkan patroli. Termasuk, menyiagakan personel di lokasi-lokasi rawan.
"Jadi, personel kami tetap menjaga di beberapa tempat (yang rawan terjadi aksi konvoi)," tambahnya.
Apabila ditemukan adanya aksi konvoi saat malam pergantian tahun, maka polisi tidak segan-segan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila ketemu ada yang melakukan konvoi, maka langsung kami amankan. Karena sekali lagi kami tegaskan, hal itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Dishub Pasang Peringatan Rawan Longsor di Jalur Menuju Tempat Wisata di Blitar
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan, penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.
"Kalau mercon jelas dilarang. Sedangkan kalau kembang api diperbolehkan, namun ukurannya di bawah 2 inci dan tetap harus berizin ke kami," terangnya.
Diketahui, dasar hukum penindakan terhadap petasan ini merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.
Malang
Tahun Baru
AKP Sutomo
konvoi
petasan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.