Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Daftar Gaji UMK 2025 di Jatim, ada Tiga Upah Terkecil dan Terbesar setelah Resmi Ditetapkan

Gaji Besaran UMK 2025 di Jatim, tiga tertinggi dan tiga yang terendah. Diketahui besaran UMK Jatim Tahun 2025 sudah ditetapkan

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi UMK 2025 di seluruh Jawa Timur 

32. KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00

33. KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00

34. KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00

35. KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00

36. KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00

37. KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00

38. KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00

Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa sebelum penetapan UMK, Pemprov Jatim telah rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota. 

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya. 

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat sebelumnya menyebutkan bahwa harapan UMK tahun 2025 adalah bisa mengurangi disparitas upah. 

“Pekerja berharap agar kenaikan di ring 1 dan yang bukan ring 1 berbeda. Itu penting untuk mengurangi disparitas upah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved