Berita Jember
Kasus Kejahatan di Jember selama 2024 Melonjak, Mulai Narkotika hingga Penganiayaan Berat
Polres Jember, Polda Jawa Timur mencatat jumlah kasus kejahatan mengalami peningkatan drastis selama 2024.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polres Jember, Polda Jawa Timur mencatat jumlah kasus kejahatan mengalami peningkatan drastis selama 2024.
Polres Jember mencatat terdapat tiga kejahatan menonjol yang marak terjadi di sepanjang tahun 2024, diantaranya Narkotika, Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penganiayaan berat (anirat).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus kejahatan pengedaran narkoba tercatat 186 perkara selama 2024. Sementara di tahun sebelumnya hanya 122 kasus.
"Sedangkan di 2024 jumlahnya naik menjadi 186 kasus atau naik sebesar 52,46 persen," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Curiga Ada Suara Aneh di Dekat Irigasi, Pria Jember Syok Temukan Bayi Laki, Begini Kondisinya Kini
Sementara untuk curanmor, kata dia, Polres Jember berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus di 2024. Sedangkan di 2023, hanya 109 perkara yang bisa terungkap.
"Jumlahnya naik 44 persen dari tahun lalu. Pada 2023 kasus curanmor di Jember sebanyak 109 kejadian dan pada 2024 menjadi 157 kasus," kata Bayu.
Bayu mengatakan, untuk kasus penganiayaan berat di Jember naik 100 persen selama 2024. Tercatat ada delapan perkara yang telah diungkap.
"Kasus anirat sendiri di tahun 2023 nol kasus, di 2024 melonjak hingga 100 persen menjadi delapan kasus. Tiga kasus itu menjadi yang terbanyak di tahun 2024 ini," ulasnya.
Menurutnya, masih ada kasus pencurian dengan pemberatan. Namun persentasenya relatif menurun di Kabupaten Jember dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Harga Ikan di Jember Naik Hampir Dua Kali Lipat Jelang Tahun Baru, Kerapu Tembus Rp120 Ribu
"Pencurian dengan pemberatan meski jumlahnya terbilang menurun. Tapi masih marak terjadi di Jember," ungkapnya.
Bayu menjelaskan Polres Jember juga menggandeng NGO dalam penanganan perkara bagi pengguna narkoba. Supaya mereka mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi.
"Pelaku ini bisa disebut sebagai korban, selama tidak melebihi batas 1 gram. Selain itu yang bersangkutan hanya sebagai pengguna, maka akan kami berikan assesment untuk diberikan rehabilitasi," tambahnya.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.