Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Seorang karyawan bank membuat nasabah kehilangan Rp 2 miliar lebih tabungannya. Karyawan bank itu merupakan seorang customer service Bank Lampung

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan bank membuat nasabah kehilangan Rp 2 miliar lebih tabungannya.

Karyawan bank itu merupakan seorang customer service (CS) Bank Lampung.

Pelaku berinisial AS (39) diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah pembuatan kartu ATM baru.

AS bekerja di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang.

Aksinya berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, melansir dari Kompas.com.

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup James.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Deposito Rp 700 Juta karena Ulah Karyawan Bank, Beri Bilyet dan KTP untuk Cairkan

Sebelumnya, seorang karyawan bank nekat gelapkan dana nasabah Rp 1,43 miliar hingga bikin kantornya merugi.

Kini, karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka.

Tersangka diketahui berinisial NR, karyawan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, NR yang bekerja sebagai teller itu menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,43 miliar.

Menurut dia, jumlah nasabah Bank BPR Majalengka Cabang Bantarujeg yang digelapkan dananya mencapai 116 orang, dan berlangsung selama empat tahun terakhir dari mulai 2020 - 2024.

"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka NR adalah mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadi," kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/12/2024).

Ia mengatakan, pencatatan transaksi fiktif tersebut membuat 116 nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg mengalami kerugian, dan kehilangan saldo tabungannya.

Bahkan, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg pun turut merugi, karena harus mengganti dana nasabah yang hilang menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya.

"Dana RRA termasuk merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, sehingga BUMD milik Pemkab Majalengka tersebut merugi," ujar M Ridwan Dermawan.

Ridwan menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Majalengka, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengakui, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024, dan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Majalengka tengah menyelesaikan berkas perkara tersangka penggelapan dana nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu.

"Kami menargetkan berkasnya bisa dilimpahkan ke JPU secepatnya untuk diproses lebih lanjut, sehingga segera menjalani persidangan di pengadilan," kata Ridwan Dermawan

Kasus Lain

Sementara itu, aksi penggelapan lainnya juga pernah terjadi di Denpasar, Bali. 

Seorang pegawai menggasak uang perusahaannya senilai Rp 210 juta.

Hasil curian tersebut digunakan si pegawai untuk foya-foya.

Ia bahkan bergaya membayari cicilan motor pacar namun ternyata uangnya hasil maling.

Pelaku merupakan pemuda bernama Kevin (28).

Kevin mencuri uang perusahaannya di Denpasar, Bali demi gaya hidup mewah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli iPhone 15 Pro Max, sepatu berbagai merek, parfum dan pakaian.

Selain itu, pelaku juga memakai uang tersebut untuk menyewa mobil selama tiga bulan senilai kurang lebih Rp 20 juta.

Uang curian itu juga dipergunakan membayar cicilan motor pacarnya.

"Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15 juta," ujar Sukadi pada Rabu (20/11/2024), dikutip dari Tribun Bali.

Baca juga: Harta 175 Nasabah Mendadak Raib, Pimpinan Bank Bongkar Ulah Karyawan CS hingga Bisa Gondol Rp 2,1 M

Ia menuturkan, pelaku beraksi sejak September hingga November 2024.

Sukadi mengungkapkan, uang yang diincar pelaku berada dalam brankas kantor.

Saat menggasak uang, pelaku memanggil tukang kunci di tengah malam.

"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat," ucapnya.

Kasus pencurian ini diketahui sewaktu perusahaan melakukan audit keuangan pada 18 Novemver 2024.

Waktu itu, perusahaan menemukan jumlah uang berkurang.

Perbuatan pelaku terbongkar usai tukang kunci melapor ke perusahaan.

Tukang kunci berkata, ada satu karyawan yang sering menduplikatkan kunci karena ingin mengambil dokumen.

Polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya.

Pelaku pun telah mengakui perbuatannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved