Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit

Sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya. Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya.

Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak belum lama ini menahan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.

"Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024) lalu, melansir dari Kompas.com.

Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit

Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri," jelasnya.

Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online," ujar Irfano.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, perwakilan bank BUMN yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini dengan melaporkan tersangka ke aparat hukum dan melakukan pemecatan.

"Tidak ada nasabah yang dirugikan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Dua Pencuri Buntuti Nurdin yang Tarik Uang Rp 60 Juta, Pura-pura jadi Nasabah, Ending Pecah Kaca

Sebelumnya, seorang marketing dari bank swasta di Kota Cirebon, Jawa Barat, nekat menguras uang tujuh nasabah hingga ludes tak tersisa.

Dari aksinya yang terjadi di akhir tahun 2023, tersangka berinisial AY berhasil mengantongi uang sebesar Rp 230.893.593.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetiyo mengungkapkan, AY tidak dapat berkutik setelah aksi pembobolan uang nasabahnya terbongkar.

Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya setelah melakukan pelarian.

Di hadapan polisi, AY mengaku, pembobolan uang nasabah berawal dari tawaran fasilitas deposit baru dengan bunga yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Sebagai marketing, pelaku ini menawarkan program baru berupa deposit dengan untung bunga yang lebih besar. Caranya, tiap nasabah harus transfer menggunakan digital banking," kata Anggi saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024) siang.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Sebagian besar nasabah tidak memahami cara mengakses aplikasi tersebut.

AY, yang berperan sebagai marketing, menawarkan diri untuk membantu mengakses aplikasi tersebut.

Dengan cara ini, AY berhasil mendapatkan nomor rekening, PIN, dan akses lainnya untuk menyimpan uang nasabah ke dalam deposito.

Namun, bukannya melakukan deposit ke rekening nasabah, AY malah menguras seluruh uang nasabah ke rekening pribadinya.

Modus penggelapan ini dilakukan AY terhadap tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 230.893.593.

Para nasabah yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kepada polisi, AY mengaku uang Rp 230 jutaan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Dia berharap dapat melipatgandakan hasil pencurian tersebut melalui judi.

"Kebutuhan pribadi, ada juga digunakan untuk judi online dengan harapan melipatgandakan uang yang diperolehnya," tambah Anggi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY dikenakan Undang-Undang Perbankan Pasal 59 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait Judi Online Lainnya

Rudi Suseno (52), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, nekat mencuri laptop milik tetangganya.

Laptop tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil jual barang curian akan dipakai untuk judi online (judol).

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024).

Tersangka mencuri di rumah milik D (19), yang merupakan tetangga satu dusun.

"Saat pencurian terjadi, korban dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng," kata AKP Lita Kurniawan, Kamis (2/1/2025).

Pencurian baru diketahui saat korban telah pulang dan hendak menggunakan laptop merek Asus tersebut.

Namun saat dicari, laptop tak ditemukan.

"Sempat dicari di kamar, di ruang tamu, tidak ketemu. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya," katanya.

Baca juga: Harta 175 Nasabah Mendadak Raib, Pimpinan Bank Bongkar Ulah Karyawan CS hingga Bisa Gondol Rp 2,1 M

Setelah dicari tahu, keluarga tersebut baru mengetahui bahwa baru saja ada maling yang masuk ke rumah mereka.

Keluarga itupun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran.

"Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan," lanjut dia.

Berbekal barang bukti yang didapati polisi, penyelidikan mengarah pada tersangka Rudi.

Rudi diringkus dua hari setelah kejadian. 

Dari tangan Rudi, polisi berhasil mengamankan laptop hasil curian.

Laptop tersebut belum sempat dijual oleh tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengakui aksi pencuriannya.

Tersangka mengaku mencuri karena kecanduan main judol.

Rencananya, uang hasil mencuri laptop akan dijual untuk deposit di aplikasi judol.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved