Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Mulai Berlaku, Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen sampai Berapa?

PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
ILUSTRASI Meteran Listrik. PLN menerapkan pembatasan maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan. 

Untuk mendapatkan energi (kWh) sesuai kebutuhan, pelanggan bisa membeli dengan setengah (50 persen) harga saja.

Atau jika pelanggan membeli dengan jumlah nominal biasanya, maka akan mendapatkan energi dua kali lipat. 

Adapun PT PLN (Persero) menyediakan layanan pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store. 

Layanan ini memungkinkan pelanggan untuk membeli token listrik secara digital dengan beragam pilihan nominal mulai dari Rp20.000 hingga Rp1 juta.

Baca juga: Batas Total Maksimal Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dari PLN, 450 VA, 900 VA Hingga 2200 VA

Adapun berikut ini disajikan cara membeli token listrik dengan PLN Mobile. 

  • Buka aplikasi PLN Mobile. Jika belum punya, Anda dapat menginstalnya terlebih dahulu dan melakukan verifikasi akun. 
  • Pilih menu "Kelistrikan"
  • Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter (12 digit)
  • Klik fitur "Token dan Pembayaran"
  • Pilih opsi "Beli Token"
  • Tentukan nominal token yang diinginkan
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia
  • Selesaikan proses pembayaran
  • Cek nomor token di menu "Lihat Transaksi Saya"

Setelah mendapatkan token, Anda dapat memasukkan token ke meteran listrik dengan langkah berikut. 

  • Siapkan 20 digit nomor token yang sudah dibeli
  • Periksa sisa token pada meteran
  • Masukkan 20 digit nomor token menggunakan tombol angka meteran
  • Tekan tombol enter (tombol merah di bawah angka 9)
  • Pastikan muncul status "BENAR" atau "ACCEPT"
  • Verifikasi lampu meteran berubah hijau

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved