Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 51 Orang Diamankan, Ada 7 Anak di Bawah Umur

Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang digerebek petugas, 51 orang diamankan, 7 di antaranya masih di bawah umur.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025).

Dalam operasi ini, sebanyak 51 orang diamankan.  

Perlu diketahui, Kopi Cetol merupakan warung kopi yang lapaknya di dalam Pasar Gondanglegi.

Disebut Kopi Cetol, karena pengunjung yang ngopi di warung tersebut bisa menyentuh pramusajinya.

Warung kopi ini sudah cukup terkenal di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya.

Namun, keberadaan warung ini meresahkan masyarakat, karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.  

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait Warung Kopi Cetol.

Kemudian, aparat gabungan melakukan penertiban. 

“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata AKP Ponsen Dadang.

Dalam penertiban ini, 51 orang diamankan. Di antaranya 29 pelayan warung, tujuh orang berusia di bawah umur. Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki. 

Baca juga: Lagi Asyik Nyabu, 2 Warga Nganjuk ini Kaget Saat Polisi Gerebek Rumah, Sita 2 Plastik dan Alat Hisap

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan.

Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.

Sementara itu, tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO. 

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.  

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.  

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. 

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.  

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan, tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.  

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved