Berita Viral
Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online
Tengah viral di media sosial video pemilik kios labrak pembeli yang pakai uang palsu untuk membayar. Pembeli yang dilabrak itu ngamuk tak terima.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang palsu yang beredar," ucapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas AKBP Lilik Ardiansyah.
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pemilik kios labrak pembeli
pakai uang palsu untuk belanja
Lumajang
viral di media sosial
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Apa Itu Tepuk Sakinah? Yel-yel Calon Pengantin Viral di Media Sosial, MUA: Bukan Sekadar Gerakan |
![]() |
---|
Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu |
![]() |
---|
Joko Lega Bisa Pulang Kampung setelah Jalan Kaki Gendong Jasad Bayinya, Sempat Sedih Dimaki Mertua |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter RSUP usai Viral Jasad Turis Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Sempat Hancur |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Kades Cimanggis Gelar Khitanan Mewah, Dulu Viral Nunggak Pajak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.