Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online

Tengah viral di media sosial video pemilik kios labrak pembeli yang pakai uang palsu untuk membayar. Pembeli yang dilabrak itu ngamuk tak terima.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online 

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang palsu yang beredar," ucapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas AKBP Lilik Ardiansyah.

Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved