Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online

Tengah viral di media sosial video pemilik kios labrak pembeli yang pakai uang palsu untuk membayar. Pembeli yang dilabrak itu ngamuk tak terima.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Hasiati Ngamuk Dilabrak Pemilik Kios karena Belanja Pakai Uang Rp10 Ribu Palsu, Ternyata Beli Online 

Samsul menyebut, motif pelaku membelanjakan uang mainan adalah ingin mempunyai uang lebih.

Terlebih, kondisinya hidup seorang diri di rumah.

"Motifnya ingin mempunyai uang lebih banyak, apalagi dia kan hidup sendiri," katanya.

Sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu R (43) dan IH (60).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peredaran uang palsu itu terjadi pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dalam kejadian ini, R diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan dan mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, M, yang merupakan temannya," ucap Lilik pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Peristiwa ini, kata dia, bermula ketika saksi M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. 

"Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uang tersebut," katanya.

Namun, lanjut Kapolres, karena saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, saksi pun menyerahkannya kepada tersangka R.

Setelah transaksi dilakukan, ia mengatakan, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam kepada saksi M dan meminta agar kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah.

"Namun, rasa penasaran membuat saksi membuka kantong tersebut sebelum sampai di rumah, dan ternyata isi kantong tersebut adalah mata uang palsu," ucapnya.

Ia menyebutkan, melihat uang yang diduga palsu tersebut, saksi M segera melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan temuan di lokasi, Lilik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.

Baca juga: Sosok Orang Pertama Bongkar Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Curiga Warga Bawa Pecahan Rp100 Ribu

Ada pun uang palsu tersebut, Lilik mengatakan, tersangka mendapatkannya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved