Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Todongkan Pistol, Jambret Mau Kabur Malah Terjebak Portal, Ancam Korban: Lo Mau Gue Tembak

Korban penjambretan sempat mengejar pelaku dan berteriak meminta tolong kepada warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Istimewa via Tribun Sulbar
Ilustrasi pelaku jambret todongkan pistol 

"Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram," terangnya.

Baca juga: Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa

Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya berinisial S (78).

Korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.

Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban S seharga Rp 7 juta.

Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian. 

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved