Sudah Todongkan Pistol, Jambret Mau Kabur Malah Terjebak Portal, Ancam Korban: Lo Mau Gue Tembak
Korban penjambretan sempat mengejar pelaku dan berteriak meminta tolong kepada warga.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi penjambretan yang disertai penodongan menggegerkan warga di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar Minggu (5/1/2025) dini hari.
Pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengancam korban saat beraksi menjambret.
Baca juga: Murid SD Angkuti Meja & Lemari Gegara Digugat Pemilik Lahan, Kepsek Pasrah Sekolah Mau Disegel
Beruntung, penjambret dikepung warga setelah diteriaki maling hingga nyalinya ciut.
Tak ayal pelaku pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Diduga pelaku membawa pistol saat melancarkan aksinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban adalah seorang wanita berinisial CIJ.
"Pelapor sedang duduk di atas motor menggunakan handphone untuk chatting WhatsApp dengan teman," kata Ade Ary.
"Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan sepeda motor menjambret handphone yang berada di genggaman tangan korban," lanjut dia.
Ade menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat mengejar pelaku dan meminta tolong kepada warga.
"Pelapor berteriak 'maling-maling' dan terus mengejar pelaku," ucap Ade.
Ketika pelaku terdesak, ia mengacungkan benda mirip senjata api atau pistol ke arah korban.
"Di pengujung jalan sudah ditutup portal. Pelaku berusaha putar balik dan mengancam korban, 'Lo mau gue tembak!'. Saat itu, pelaku berusaha kabur," terang polisi.

Warga yang mendengar teriakan korban ikut mengejar dan mengepung pelaku.
Berkat bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap bersama satu unit handphone dan satu unit sepeda motor."
"Barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Pulogadung," ujar Ade Ary.
Baca juga: Warung Kopi Cetol di Dalam Pasar Digerebek Satpol PP, Pengunjung Bisa Pangku Pelayan Wanita Muda
Sementara itu di Jawa Timur, dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Keduanya ditangkap berkat kolaborasi dan gerak cepat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojen bersama dengan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Diketahui, identitas dari kedua tersangka jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Lalu Sugeng Wahyudi (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap pada hari Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).
"Mereka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukun, saat hendak kabur dari wilayah Kota Malang."

Untuk modus yang dilakukan, kedua tersangka ini bergerak berkeliling Kota Malang mencari sasaran.
"Mereka bergerak melaksanakan hunting di sekitar Kota Malang, mencari sasaran atau korban yang mudah menjadi target," ujar Kompol Muhammad Soleh.
"Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya, yang penting barang korban bisa dirampas dan dikuasai," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya telah beraksi menjambret di Kota Malang sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilakukannya pada Januari 2024, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Sukun, Malang.
"Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban R (64)."
"Lalu di aksi kedua yang dilakukan pada Rabu (4/12/2024) siang di Jalan Pulau Sayang, mereka menjambret gelang emas 7 gram," terangnya.
Baca juga: Protes Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Heran Malah Dilaporkan Pengusaha ke Polisi: Kenapa
Saat melakukan aksi keduanya ini, mereka melukai korbannya berinisial S (78).
Korban dipukul bagian perutnya hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di kepala serta tangan.
Selanjutnya, tersangka menjual gelang emas milik korban S seharga Rp 7 juta.
Dan saat ini, barang bukti gelang tersebut masih dicari oleh pihak kepolisian.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.
Diketahui juga, ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kenakan Pakaian Tradisional hingga Karakter Anime, Warga Jombang Semangat Ikuti Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
JCI East Java Gaungkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Donor Darah di Surabaya |
![]() |
---|
Unik, Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 Digelar di Atas Demaga Beton Apung di Banyuwangi |
![]() |
---|
Painem Jelaskan Video Viral Tegur Wisatawan Telaga Sarangan Magetan: Dagang Keliling harus Gerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.