Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pemilik Warung Kopi Cetol Terancam Denda Rp50 Juta, Pembeli Bisa Cubit Pelayan Bayar Rp50 Ribu

Warung Kopi Cetol di dalam pasar ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung, kini para pemilik terancam hukuman.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/suhadamh
Meresahkan, Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini ditertibkan Satpol PP 

Dalam video yang beredar, tampak beberapa wanita muda digiring oleh petugas polisi.

Para wanita muda ini diminta naik ke atas truk polisi dan dibawa ke kantor Kecamatan.

Dalam operasi ini, sebanyak 51 orang diamankan.

Baca juga: Kurir Paket Ditodong Pisau saat Antar Barang COD, Suami Pembeli Ngamuk Disuruh Bayar Rp24 Ribu

Dilansir dari Kompas.com, polisi juga mengamankan tujuh anak perempuan di bawah umur saat merazia Warung Kopi Cetol.

Selain tujuh anak perempuan, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, dan 19 pengunjung laki-laki.

Warung kopi tersebut diduga menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung yang dikenal dengan istilah Kopi Cetol.

"Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat ditemui, Sabtu.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan.

Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami," tegas Dadang.

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak," lanjutnya.

Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025).
Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025). (Istimewa/TribunJatim.com)

Sementara itu, tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait Warung Kopi Cetol.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved