Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pemilik Warung Kopi Cetol Terancam Denda Rp50 Juta, Pembeli Bisa Cubit Pelayan Bayar Rp50 Ribu

Warung Kopi Cetol di dalam pasar ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung, kini para pemilik terancam hukuman.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/suhadamh
Meresahkan, Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini ditertibkan Satpol PP 

Warung kopi ini memang sudah cukup terkenal di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya.

Kemudian aparat gabungan melakukan penertiban. 

"Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat."

"Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata AKP Ponsen Dadang.

Baca juga: Mbah Kunci Nekat Belanja Sembako Pakai Uang Mainan Rp 390 Ribu, Mengaku Ingin Punya Banyak Harta

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. 

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak."

"Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.  

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan, tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.  

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang juga memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung.

Yakni agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved