Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pemilik Warung Kopi Cetol Terancam Denda Rp50 Juta, Pembeli Bisa Cubit Pelayan Bayar Rp50 Ribu

Warung Kopi Cetol di dalam pasar ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung, kini para pemilik terancam hukuman.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/suhadamh
Meresahkan, Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini ditertibkan Satpol PP 

TRIBUNJATIM.COM - Keberadaan Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Malang, Jawa Timur, telah meresahkan masyarakat.

Pasalnya warung kopi di dalam pasar ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.  

Kini Warung Kopi Cetol tersebut digerebek Satpol PP pada Sabtu (4/1/1024).

Baca juga: Karyawannya Justru Pakai Asuransi Swasta untuk Berobat Jadi Sorotan, BPJS Kesehatan Ungkap Alasannya

Dalam video yang ramai beredar di media sosial Tiktok, Warung Kopi Cetol berada di dalam Pasar Gondanglegi, Malang.

Di area ini tak hanya ada satu warung kopi saja, melainkan ada beberapa kios yang dijuluki Kopi Cetol.

Pelayan atau pramusaji di Warung Kopi Cetol adalah wanita muda dengan penampilan menarik.

Mereka menjajakan kopi dengan harga murah selain pelayanan plus-plus.

Mulai dari memegang tangan hingga bagian lain.

Bahkan dalam video yang beredar, tampak pengunjung bisa memangku pelayan kopi cetol.

Ya, warung ini disebut Kopi Cetol karena pengunjung yang ngopi di warung tersebut bisa menyentuh pramusajinya.

Tak hanya pria dewasa, sebagian pengunjung warung kopi di sini adalah para pelajar laki-laki.

Apalagi harga kopi yang disajikan pun murah yakni hanya Rp5 ribu per gelas.

Sedangkan untuk tarif cetol atau cubit pelayan, pelanggan dikenakan tarif Rp50 ribu.

Setelah videonya viral, Warung Kopi Cetol ini pun digerebek oleh petugas gabungan dari Polres Malang dan Satpol PP pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sediakan layanan plus-plus pelayan wanita, kini digerebek
Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, sediakan layanan plus-plus pelayan wanita, kini digerebek (TikTok/suhadamh)

Para petugas tampak menertibkan warung kopi yang berada di dalam pasar ini.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa wanita muda digiring oleh petugas polisi.

Para wanita muda ini diminta naik ke atas truk polisi dan dibawa ke kantor Kecamatan.

Dalam operasi ini, sebanyak 51 orang diamankan.

Baca juga: Kurir Paket Ditodong Pisau saat Antar Barang COD, Suami Pembeli Ngamuk Disuruh Bayar Rp24 Ribu

Dilansir dari Kompas.com, polisi juga mengamankan tujuh anak perempuan di bawah umur saat merazia Warung Kopi Cetol.

Selain tujuh anak perempuan, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, dan 19 pengunjung laki-laki.

Warung kopi tersebut diduga menjadi tempat transaksi prostitusi terselubung yang dikenal dengan istilah Kopi Cetol.

"Tujuh anak perempuan di bawah umur yang kami amankan dalam kesempatan itu berkisar usia antara 14 hingga 16 tahun," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat ditemui, Sabtu.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan.

Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami," tegas Dadang.

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak," lanjutnya.

Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025).
Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan Warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Malang, Sabtu (4/1/2025). (Istimewa/TribunJatim.com)

Sementara itu, tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait Warung Kopi Cetol.

Warung kopi ini memang sudah cukup terkenal di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya.

Kemudian aparat gabungan melakukan penertiban. 

"Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat."

"Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata AKP Ponsen Dadang.

Baca juga: Mbah Kunci Nekat Belanja Sembako Pakai Uang Mainan Rp 390 Ribu, Mengaku Ingin Punya Banyak Harta

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. 

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak."

"Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.  

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan, tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.  

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang juga memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung.

Yakni agar tidak melakukan praktik prostitusi terselubung, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved