Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 6 Pesilat di Jember, Dua Hari Tak Pulang ke Rumah

Pilu gadis 14 tahun dirudapaksa 6 pesilat di Jember, dua hari korban tidak pulang ke rumah. Tiga pelaku masuk DPO.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Polisi menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa terhadap gadis berumur 14 tahun di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (7/1/2025). 

“Dari kejadian ini, kami menangkap 2 orang, satu di antaranya masih anak-anak. Yang anak-anak kasusnya ditangani UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” papar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Kedua terduga tersangka yang ditangkap adalah AA (23) asal Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, dan AE (17) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Dari 3 kejadian ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved