Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo

Dua terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/1/2025). 

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/1/2025). 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Keduanya dianggap bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Baca juga: Tangis Maryam TKW yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Bisa Pulang ke Madura usai 30 Tahun

Putusan terhadap dua terdakwa itu dibacakan oleh Hakim Irianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.   

Dalam pembacaan itu juga disampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO). 

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Ambulans RS Gambiran Kediri Tertabrak Kereta - TKW Maryam Lolos dari Hukuman Mati

Bahkan, terdakwa Apriana terungkap juga pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun di kawasan Tangerang. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa. 

Mendengarkan putusan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Mereka menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis tentang putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Agus. 

Baca juga: Dapat Upah Rp 90 Juta Tiap Antar 30 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba Kini Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu yang total beratnya 88,5 kilogram itu dengan hukuman mati

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved