Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo

Dua terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/1/2025). 

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo  

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).

Baca juga: Caleg Gagal Jadi Kurir Demi Bayar Utang Kampanye Rp 280 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. 

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi. 

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Baca juga: 12x Tenggelamkan Dante Kini Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Ingatkan Berdoa: Ini Takdirmu

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved