Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tipu Teman Kerja hingga Rugi Rp16,5 M, Eks Karyawan Asuransi Diadili, Modus Voucher Belanja

Leni Eliazar menghubungi para mantan rekan kerjanya untuk diajak investasi voucher belanja supermarket. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Leni Eliazar diadili secara daring atas dugaan menipu teman-temannya investasi voucher belanja di Pengadilan Negeri Surabaya. Total nilai kerugian para korban senilai Rp16,5 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Leni Eliazar menghubungi para mantan rekan kerjanya untuk diajak investasi voucher belanja supermarket. 

Teman-temannya diiming-imingi bisa  mendapat pengembalian uang serta  keuntungan sebesar 3-7 persen dalam tempo satu bulan. 

Namun yang terjadi Leni tidak bisa  mengembalikan teman-temannya. Dianggap karena dianggap tidak amanah, Leni dilaporkan ke polisi. Eks karyawan asuransi itu kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari menjelaskan ada 5 orang yang menjadi korban. Yaitu Shienny Hartanto, Timotius Reynold Saputra, Stefanny Rosita Wiratmo, Sebastian Andry Lesmana, dan Princess Lie. Total kelima korban membeli voucher dari Leni senilai Rp33 miliar.

"Shienny Hartanto menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 11 miliar, Stefany Rosita menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1 miliar, Timotius Reynold Saputra Thio Rp1 miliar, Sebastian Andry Lesmana Rp1,5 miliar,  Princess Lie Rp 500 juta. Total seluruh kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.520.207.626,- (enam belas milyar lima ratus dua puluh juta dua ratu tujuh ribu enam ratus dua puluh enam rupiah)," terang Jaksa Diah saat membacakan amar dakwaan.

Baca juga: Modus Penipuan Berkedok Top Up Dompet Digital, Pemilik Konter Jadi Korban,Pelaku Tinggalkan Hape

Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya, Leni menghubungi teman-temannya ada voucher belanja dijual murah. Voucher itu bisa dijual lagi kepada investor. Sehingga bisa meraup keuntungan berkali-kali lipat.

Rata-rata korban menginvestasikan dana ke Leni rentan waktu 2019-2021.

Shienny misalnya, secara bertahap menyetor dana sebesar Rp12,5 miliar dan Rp3 miliar. Investasi pertama uangnya kembali Rp4,5 miliar. Namun, sisanya Rp11,5 miliar hingga sekarang tidak pernah diterima Shienny.

Baca juga: Baru Kerja 3 Bulan, Penjaga Konter di Surabaya Jadi Korban Penipuan, Pelaku Ngaku Dompet Ketinggalan

Stefany Rosita Wiratmo telah mentransfer Rp 1,3 miliar. Namun, hanya Rp 355,6 juta yang kembali. Sisanya senilai Rp 1,1 miliar tidak pernah diterima. Timotius Reynold juga telah percaya hingga menyetor Rp 6,2 miliar kepada Leni. Yang hanya Rp 4,2 miliar. 

Sebastian Andry Lesmana juga berinvestasi Rp 2 miliar, tetapi Rp 1,5 miliar tidak dikembalikan Leni. Ditambah lagi, Princess Lie yang sudah menyetor Rp 500 juta, tetapi uangnya sama sekali tidak ada yang kembali. Total kerugian kelima korban Rp 16,5 miliar.

Leni tak terima atas jumlah kerugian kelima korban mencapai Rp 16,5 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurutnya, uang Shienny yang belum dia kembalikan hanya Rp 3,1 miliar, Timotius Rp 1,9 miliar, Sebastian Rp 300 juta, Stefany Rp 790 juta dan Princess Rp 485 juta. 

Baca juga: Puluhan Pelaku Jasa Katering di Kediri Mengaku Jadi Korban Penipuan Program MBG, Pokmas Buka Suara

Leni mengaku telah menjalankan bisnis voucher belanja itu sejak 2019 lalu. Bisnis awalnya aman-aman saja. Keuangan lancar. Namun, mulai macet sejak pertengahan 2020. 

 "Sejak pandemi hitungannya mulai tidak masuk, akhirnya saya merugi," kata Leni.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved