Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Batal Dipecat usai Menikahi Pacar yang Ia Hamili, Kini Istri Lapor Ditelantarkan Bripda FA

Seorang anggota polisi batal terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah perkosa mantan kekasihnya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Reza Rifaldi
Sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang. Kini batal dipecat setelah nikahi mantan pacar, namun istri lapor ditelantarkan 

"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 saya dikabari bahwa suami saya di rumah sakit," ujar Poniyem di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam, seperti dikutip dari Kompas.com via kompas.tv.

Poniyem mengungkapkan selama dirawat, Darso sempat bercerita bahwa dirinya dipukuli oleh para oknum tersebut.

Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245).
Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Ia juga menunjukkan luka lebam di pipi kanan.

“Suami saya juga memiliki riwayat penyakit jantung dengan pemasangan ring. Dalam kondisi itu, dia masih dipukuli,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 serta ayat 3.

"Kami sudah membawa bukti berupa hasil rontgen yang menunjukkan pergeseran ring jantung, foto, video, dan bukti lainnya," ungkap Antoni.

Menurut Antoni, sebelum meninggal, Darso sempat menyampaikan harapannya agar kasus ini diproses secara hukum.

Keluarga korban juga mengungkapkan sempat ada mediasi dengan pihak yang diduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Sosok Nenek yang Dianiaya Oknum Polwan, Korban Alami Sakit hingga Terancam Kena Stroke dan Cacat

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga diberikan uang sebesar Rp25 juta yang dianggap sebagai uang duka, tetapi uang itu hingga kini masih utuh karena keluarga merasa tidak puas.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Karena laporan ini berada di Polda Jateng, kami berkomitmen mendukung sepenuhnya segala upaya, baik penyelidikan maupun penyidikan," ujar Sujarwo, Sabtu (11/1/2025).

Ia juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan pengumpulan bukti untuk penyelidikan. Saat ini masih dalam tahap awal," katanya.

Terkait jumlah anggota yang dilaporkan, Sujarwo mengaku belum mendapatkan informasi detail.

"Koordinasi antara Polresta Yogyakarta, Polda DIY, dan Polda Jateng akan terus dilakukan untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan," katanya.

Poniyem berziarah ke makam suaminya di tempat pemakaman umum Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).
Poniyem berziarah ke makam suaminya di tempat pemakaman umum Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). (Iwan Arifianto/Tribun Jateng)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved