Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Batal Dipecat usai Menikahi Pacar yang Ia Hamili, Kini Istri Lapor Ditelantarkan Bripda FA

Seorang anggota polisi batal terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah perkosa mantan kekasihnya.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Reza Rifaldi
Sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang. Kini batal dipecat setelah nikahi mantan pacar, namun istri lapor ditelantarkan 

Sementara itu sebelumnya seorang polisi menipu warga hingga uang keluar sebesar Rp 900 juta.

Ia adalah anggota Polres Pemalang WR (32) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu)/

Briptu WR melakukan penipuan terhadap warga berinisial S (54) hingga alami kerugian sebesar Rp 900 juta.

Penipuan tersebut bermula ketika korban menginginkan dua anaknya masuk sebagai anggota Polri.

Kini, Polda Jawa Tengah masih menelusuri penggunaan uang tersebut.

Terutama terkait dugaan untuk bermain judi online (judol). 

"Kami harus dalami dulu (terkait judol), nanti sidang kode etik ketahuan nanti uangnya untuk apa," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Menurut Artanto, kasus ini dibagi menjadi dua bagian yakni kasus pidana dan etik.

Soal dugaan pelanggaran etik akan diselesaikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilaksanakan pekan ini. 

"Sidang akan digelar minggu ini, terkait ancaman hukuman (pemecatan) nanti lihat hasil persidangan," bebernya.

Baca juga: Istri Tak Sangka Suami Tewas Usai 2 Hari Ditahan, Ternyata Dianiaya 7 Polisi, Kondisi Jasad Terkuak

Sebaliknya soal kasus pidana berupa kasus penipuan, WR sudah ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.

Artanto memastikan kasus pidana tersebut terus berjalan.

"Kasusnya pidananya sudah diproses penyidik," kata Artanto.

Dia mengungkapkan, kasus itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah yang menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak ada praktik percaloan.

 "Penerimaan anggota polri tidak ada calo-caloan, harus murni tes," tuturnya.

Sebelumnya, kasus itu sempat dilakukan mediasi dari tahun 2020-2023, tetapi proses tersebut berjalan buntu.

Briptu WR tidak mampu mengembalikan uang yang ditilepnya. 

Sejurus dengan hal itu, janji dia meloloskan dua anak korban ternyata tidak ditepati.

Korban S (54) akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada September 2024 selepas alami kerugian sebesar Rp900 juta. 

Korban yang  hanya seorang pengrajin gerabah memiliki uang sebesar itu selepas menjual sawah.

"Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar 500 juta rupiah," ungkap S dengan air mata yang menetes, Kamis (3/12/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved