Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Disekap Teman Sendiri, Pelaku Marah Utang Rp 100 Juta Tak Dibayar, Jaminan Sertifikat Palsu

Akibat utang, wanita berinisial AN disekap oleh sahabatnya sendiri, R. AN, wanita asal Tanjung Priok itu disekap karena masalah utang Rp 140 juta

Editor: Torik Aqua
freepik.com
Ilustrasi utang - Seorang wanita disekap temannya setelah tak mampu bayar utang Rp 100 juta, makin marah tahu jaminan sertifikat rumah yang diserahkan korban palsu 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengatakan bahwa motif perampokan ini adalah judi online.

"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Sementara itu, korbannya masing-masing berusia 81 tahun dan 71 tahun kini terluka parah dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kini Kepolisian Kakegawa masih melakukan investigasi untuk mendalami aksi kejahatan yang dilakukan YAP. 

"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," tambah Judha.

Kronologi kejadian 

Dilaporkan oleh media asal Jepang, NHK, Kamis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024). 

YAP melancarkan aksinya sendirian.

Dia masuk ke sebuah rumah di Kota Kakegawa milik pasangan suami istri lansia. 

Rumah korban diketahui tidak jauh dari tempat tinggal YAP, hanya berjarak sekitar 2 kilometer. 

Menurut polisi, YAP masuk melalui pintu depan dan sempat menekan interkom sambil membawa pisau dapur. 

Sekitar pukul 17.15 waktu setempat, YAP melukai istri korban terlebih dahulu baru kemudian sang suami yang juga berada di tempat yang sama. 

Sang istri dilaporkan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan sang suami mengalami luka sayat. 

Ketika diperiksa, YAP mengakui telah melukai korban, tetapi membantah berniat membunuh. 

Adapun pisau yang digunakan pelaku ditemukan di lokasi kejadian dan telah diamankan oleh polisi.

Sementara itu, aksi perampokan terhadap lansia lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

Ginanjar Teguh Dwi Saputro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasusnya merudapaksa nenek usia 60 tahun inisial PI. 

Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. 

Aksi Ginanjar mirip seperti rampok.

Jaksa penuntut umum Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar secara diam-diam masuk ke rumah PI di kawasan Karah. 

Ginanjar lantas melecehkan nenek setelah memastikan sendirian di dalam rumah.

"Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban," ungkap jaksa Karimudin dalam dakwaannya. 

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR.

Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. 

KR langsung melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke polisi. 

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan.

Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa.

Dia mengakui perbuatannya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved