Berita Viral
Pantas Pemilik Ponpes ini Simpan Uang Palsu Senilai Rp 260 Juta, Korbannya Ditipu Lewat Video Call
Pemilik pondok pesantren berinisial US (48) menyimpan uang palsu senilai setara Rp 260 juta. Uang palsu itu ternyata digunakan untuk tindak kriminal
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik pondok pesantren berinisial US (48) menyimpan uang palsu senilai setara Rp 260 juta.
Uang palsu itu ternyata digunakan untuk tindak kriminal.
US yang juga mengaku ustaz itu akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu (12/1/2025).
Kini pemilik pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten itu diamankan karena diduga terlibat dalam menyimpan uang palsu dan praktik penggandaan uang.
Baca juga: Beli Ikan Pindang, Pria Dipergoki Penjual Pakai Uang Palsu Rp 50 Ribu, Dipojokkan dan Dipukuli Warga
Uang palsu tersebut ditemukan di sebuah kamar khusus yang digunakan untuk ritual penggandaan uang di pondok pesantren miliknya.
"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," kata Direskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Dian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu besar.
Modus yang digunakan oleh US adalah mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang menjadi berlipat ganda.
Dian menyebutkan bahwa total uang palsu yang ditemukan berjumlah 2.600 lembar, yang setara dengan Rp 260 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan uang asli sebanyak Rp 20 juta yang dibungkus dalam kain putih.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu ini dari Shopee, yang mana modusnya uang palsu ini dibalut atasnya dengan uang asli, dikasih label dengan salah satu bank resmi," ujarnya.
Sedangkan modus penggandaan uang yang dilakukan pelaku dengan cara memperlihatkan uang tersebut pada korban melalui video call.
Pelaku kemudian meminta mahar dengan alasan untuk membuka uang di dalam peti tersebut.
Para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp 13 juta sampai Rp 20 juta.
Setelah itu, pelaku memberikan uang yang sudah digandakan yang sebenarnya adalah uang palsu.
"Praktik penggandaan uang palsu ini kurang lebih satu tahun. Saat ini korban yang sudah teridentifikasi ada empat orang, cuma belum membuat laporan polisi," katanya.
Akibat perbuatannya, US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, kasus peredaran uang palsu lainnya juga pernah terjadi di Kota Bandung.
Seorang pemilik warung mengaku mendapat uang palsu dari orang yang beli rokok.
Pemilik warung bernama Hendra itu berjualan di Jalan Jupiter Barat, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Peristiwa itu dialaminya pada Minggu (12/1/2025).
Hendra mengisahkan peristiwa itu terjadi siang hari saat ia menjaga warung keluarganya.
Pelaku membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100.000.
Hendra, yang tidak menyadari uang tersebut palsu, memberikan kembalian seperti biasa.
"Kejadiannya sekitar jam 1-2 (siang). Dia (pelaku) beli rokok, saya belum sadar itu uang palsu, terus saya kasih kembaliannya," ujar Hendra saat ditemui pada Senin (13/1/2025), melansir dari Kompas.com.
Tak lama berselang, pelaku kembali ke warung untuk menukarkan dua lembar uang pecahan Rp100.000 menjadi uang recehan.
Merasa curiga, Hendra memeriksa uang tersebut dan menemukan kejanggalan pada tekstur dan warna yang tidak sesuai dengan uang asli.
"Datang lagi nukerin uang dua lembar Rp 100.000. Pas dicek uangnya palsu dilihat dari tekstur dan warna luntur," kata Hendra.
Baca juga: Sosok Siswa SMP Jadi Kurir Uang Palsu, Sialnya Ketahuan Warga karena Kecelakaan, Imbalan Rp 50 Ribu
Setelah aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Hendra mengalami kerugian meski belum melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Belum lapor polisi. Iya rugi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial M (47), warga Sukoharjo, diamankan oleh pihak berwajib karena diduga bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Minggu (12/1/2025).
Aksi pria tersebut ketahuan oleh pedagang saat mencoba membeli ikan pindang di pasar.
Dilansir dari TribunSolo.com, Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, membenarkan bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
"Laki-laki inisial M (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMP Antar Uang Palsu Rp2,2 Juta Ditinggal Pengedar saat Kecelakaan, Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Kapolsek Cawas, AKP Umar Mustofa, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, saat pelaku membeli ikan pindang di Pasar Bogor.
"Itu (beraksi) saat jam 09.00 WIB, pelaku beli ikan pindang di pasar," jelas AKP Umar saat dihubungi pada Minggu (12/1/2025).
Selain itu, terungkap bahwa pelaku menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu saat melakukan transaksi.
Namun, penjual ikan pindang segera menyadari bahwa uang tersebut palsu dan mengembalikannya.
"Penjual tahu kalau duit palsu, akhirnya diganti setelah pedagang mengetahui upal," jelasnya.
Setelah pedagang mengetahui bahwa pelaku menggunakan uang palsu, ia memberitahukan warga pasar lainnya.
Tak lama, pelaku dikejar dan akhirnya ditangkap. Warga pun sempat memberikan bogem mentah pada pelaku.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa pelaku ternyata sudah beraksi lebih dari satu kali di Pasar Desa Bogor.
Dirinya mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak lima kali dalam seminggu terakhir.
"Pengakuan awal, (sudah) 5 kali membeli di pasar," ujar AKP Umar.
Pelaku mengaku telah berbelanja di pasar yang sama, namun dengan korban yang berbeda-beda.
Namun, karena marak pemberitaan terkait uang palsu, para pedagang dan warga pasar lalu waspada.
Awalnya, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial, khususnya Facebook.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung klaimnya.
"(Pengakuan awal) dapat dari Facebook. Setelah di cek, suruh menunjukkan tidak bisa menunjukkan," ujar AKP Umar.
Baca juga: Viral Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Beredar Rp745 T, BI Bantah, Sebut Bisa Dideteksi dengan 3D
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian, dan ternyata pelaku membuat uang palsu tersebut sendiri dengan cara mencetaknya.
"Ternyata dia membuat sendiri, ngeprint," ucap AKP Umar.
Kini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 150 ribu dan sebuah sepeda motor milik pelaku.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres Klaten.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribun Banten
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.