Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok WNA Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun, Pengadilan Kini Bebaskan Terdakwa, 774 Kg Emas Hilang

Inilah sosok WNA yang bikin negara rugi sampai ribuan triliun rupiah, pasalnya 774 Kg emas hilang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Sosok WNA yang rugikan negara hingga ribuan triliun rupiah 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merugikan negara hingga triliun rupiah kini disoroti.

WNA China yang merugikan negara triliunan rupiah itu bernama Yu Hao.

Yu Hao bersama WNA China lainnya mendatangi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China lainnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.

Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.

Dalam penyelidikan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba Kementerian ESDM menemukan sejumlah bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini.

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.

Lokasi tambang tersebut awalnya memiliki izin pemeliharaan, namun digunakan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk menambang ilegal.

Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Baca juga: WNA asal Mesir Ngaku Ingin Nikahi WNI, Kini Dideportasi usai Ancam Warga dengan Senjata Tajam

Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa dan membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Isnurul S Arif dalam sidang banding.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

WNA China yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah
WNA China yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah (Kompas.com)

Kejaksaan Negeri Ketapang tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved