Berita Viral
Sosok WNA Bikin Negara Rugi Rp 1 Triliun, Pengadilan Kini Bebaskan Terdakwa, 774 Kg Emas Hilang
Inilah sosok WNA yang bikin negara rugi sampai ribuan triliun rupiah, pasalnya 774 Kg emas hilang.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Warga Negara Asing (WNA) asal China yang merugikan negara hingga triliun rupiah kini disoroti.
WNA China yang merugikan negara triliunan rupiah itu bernama Yu Hao.
Yu Hao bersama WNA China lainnya mendatangi Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China lainnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang diperoleh dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
Dalam penyelidikan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba Kementerian ESDM menemukan sejumlah bukti kuat terkait kegiatan ilegal ini.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.
Lokasi tambang tersebut awalnya memiliki izin pemeliharaan, namun digunakan oleh Yu Hao dan kelompoknya untuk menambang ilegal.
Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.
Baca juga: WNA asal Mesir Ngaku Ingin Nikahi WNI, Kini Dideportasi usai Ancam Warga dengan Senjata Tajam
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa dan membatalkan seluruh putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Isnurul S Arif dalam sidang banding.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

Kejaksaan Negeri Ketapang tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan memutuskan untuk mengajukan kasasi.
Warga Negara Asing (WNA) asal China
Kabupaten Ketapang
Kalimantan Barat
Yu Hao
Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Pengadilan Negeri Ketapang
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Sosok Dono Sukmanto Kapolri yang Hanya Menjabat 9 Hari, Sebulan Kemudian Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Anak Lisa Mariana Dinafkahi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.