Berita Viral
Pria Bunuh Pacar Mantan Istrinya, Tuding sudah Selingkuh Meski sudah Dianggap Bercerai
WD yang merupakan warga Kabupaten Indramayu itu kini sudah ditangkap polisi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah.
Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.
Baca juga: Rektor Unhas Minta Perselingkuhan Ibu Bhayangkari dan Mahasiwa Tak Dibesarkan, KDL di-DO? Kasihan
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial K (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pria yang sudah beristri itu digelandang ke Polres Sumenep karena diduga membunuh wanita berinisial F (28) yang merupakan selingkuhannya usai meminta untuk dinikahi.
"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan usai sebelumnya sempat bersembunyi di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Polres Sumenep, Jumat (20/10/2023).
Edo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.
Baca juga: Yosef Teriak Minta Maaf setelah Bunuh Tuti dan Amalia, Badannya Panas, Kini Santai setelah Ditangkap
Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.
Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban
"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.
Baca juga: Galau Lihat Mantan Meninggal, Suami Malah Kalap Bunuh Istri, Sempat Kirim Chat Terakhir: Tidak Main
Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.
Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Anak di Probolinggo Bunuh Pria yang Rudapaksa Ibu, Tragedi Berdarah Sepulang Maulidan, Geram
Baca juga: Suami Ajak Anak Bunuh Sang Ibu, Cemburu Istri Nikah Lagi, Rumah Si Mama Muda sampai Pernah Dibakar
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.