Berita Viral
Sisa Utang Ibu Tinggal Rp 2 Juta, Anak Angkut Semua Perabotan Seisi Rumah, Adik Miris: Buat Bukti
Sisa utang ibunya hanya tinggal Rp 2 juta, anak tega mengambil semua perabotan rumah hingga membuat sang adik miris.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Gara-gara kasus ini Timothy yang merupakan warga asal Manyar Pumpungan, divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta, atau subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Tongani.
Timothy merasa nasibnya seperti ketiban awu panas. Dalihnya ingin menolong malah dipentung teman.
"Saya niatnya bantu karena teman saya namanya sudah kena blacklist bank, tapi malah seperti ini ceritanya," ucapnya dengan raut wajah menyesal.
Timothy mulanya dilaporkan PT Mizuho Leasing Indonesia atas tindak pidana memindahkan barang yang masih menjadi jaminan kepada orang lain (fidusia).
Ia awalnya mengajukan kredit mobil seharga Rp 558 juta dengan tenor 60 bulan, dengan nilai angsuran per bulannya Rp11 juta. Sedangkan uang muka mobil senilai Rp 144 juta.
Baca juga: Kisah Gadis Penjual Pisang Cokelat di Surabaya, Niat Baik Antar Wanita Temui Cucu, Malah Motor Raib
Baca juga: Punya Niat Baik, Wanita di Malang Malah Jadi Korban Pemukulan, Videonya Jadi viral di Medsos
Semua berjalan aman-aman saja.
Menginjak bulan ketiga terjadi masalah.
Uang cicilan tidak pernah dibayar, anehnya ketika leasing mengecek rumahnya unit kendaraan tidak pernah ada.
Timothy akhirnya mengaku yang kredit mobil sebenarnya temannya bernama Stevanus Steven.
Saat itu pihak leasing kaget.
Pasalnya dicek di Bank Indonesia, nama Steven buruk di mata perbankan, sehingga ketika kredit mobil tidak akan disetujui.
Stevanus Steven saat itu sempat dicari-cari.
Namun, ketika rumahnya didatangi selalu tidak pernah ada. Dilayangkan somasi pun tidak ada tanggapan.
Stevanus diperkirakan menghilang membawa mobil. Polisi belum mengetahui keberadaan Stevanus ada di mana. Sampai
sekarang orang ini menjadi buron dalam kasus tersebut.
PT Mizuho Leasing Indonesia mengklaim mengalami kerugian senilai Rp417 juta. Hakim Tonganj meyakini Timothy layak dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, tentang jaminan fidusia. Oleh karena itu, terdakwa divonis selama 1 tahun 6 bulan.
Timothy mengaku pasrah dengan hukuman tersebut.
Dia tidak akan mengajukan banding.
"Untuk selanjutnya saya akan hati-hati milih teman," pungkasnya.
Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Diasuh Sejak Kecil, Remaja di Blitar Tega Tikam Paman Sendiri usai Dinasehati
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Karyawati Toko Santai Ambil Uang dari Laci Kasir hingga Rp 480 Juta, Pemilik Tahu setelah 3 Tahun |
![]() |
---|
Pekerjaan Baru Wahyudin Setelah Dipecat PDIP, Gaji Rp 100 Juta Amblas Kini Cuma Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.