Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Dana Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis, Akademisi Jember Sebut Tidak Sesuai Peruntukan

Guru Besar Universitas Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Shiddiq mengomentari wacana dana zahat untuk biayai program makan bergizi gratis anak sekolah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Prof. Dr. KH. M. Noor Harisuddin S.Ag, S.H., M.Fil.I., CL Guru Besar Universitas Islam Negeri KHAS Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Guru Besar Universitas Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Shiddiq (KHAS) Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisuddin S.Ag, S.H., M.Fil.I., CLA turut mengomentari wacana dana zahat untuk biayai program makan bergizi gratis anak sekolah.

Dosen Fakultas Syariah Kampus Negeri ini mengatakan, wacana pemerintah mengunakan dana zakat untuk biayai makan bergizi gratis sangat kurang tepat. Karena penerima sedekah jenis ini sangat spesifik.

"Karena sasaran penerima zakat dengan makan bergizi gratis itu berbeda. Kalau makan bergizi gratis itu semua anak sekolah, termasuk yang di pesantren, " ujarnya, Sabtu (18/1/2025).

Sementara sasaran penerima zakat itu sudah Kata dia, hanya ada delapan golongan yang berhak mendapatkannya. Meliputi fakir, miskin, mualaf, musafir, budak dan sabilillah. 

"Kemudian amil atau orang yang bekerja di zakat. Kalau tidak diberikan terhadap delapan golongan ini zakatnya tidak sah," ucap Prof Haris.

Baca juga: Peternak Ayam Petelur di Malang Harap Bisa Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Prof Haris mengatakan, kalau pemerintah menyalurkan dana zakat diluar itu. Hal tersebut akan membuat pemberi sedekah ini, amalnya sia-sia.

"Kan kasihan orangnya, akadnya zakat tetapi disalurkan kepada yang tidak berhak. Tentunya itu tidak sah, ya harus diulang lagi zakatnya," ulasnya.

Dia mengatakan, yang memungkinkan dapat digunakan pemerintah untuk biaya makan bergizi gratis adalah dana infaq. Sebab sedekah jenis ini lebih lues penggunaanya.

"Infaq itu boleh dikumpulkan lalu digunakan untuk program tersebut. Tetapi memang, tergantung akad dari yang sedekah, kalau pemberi sedekah inginnya uangnya digunakan untuk hal tertentu, ya tidak boleh dialihkan," ulas Prof Haris

Baca juga: Diduga Gegara Menu Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa SD Diare, Guru Juga Kena: Daripada Dibuang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved