Berita Surabaya
Pemkot Surabaya dan BNN Gelar Sidak Tempat Hiburan, Puluhan Pengunjung Ikuti Tes Urine
Pemkot Surabaya dan BNN menggelar sidak tempat hiburan, puluhan pengunjung ikuti tes urine, 7 orang hasilnya positif narkoba.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.
Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan.
RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan.
Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.
"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata Fikser.
Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.
"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan bisa diantisipasi.
Apabila ada pengelola yang melanggar, pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penyegelan.
Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.
Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras.
Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.
Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
"Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai hingga Rp 50 juta," jelas Fikser.
Badan Narkotika Nasional
BNN
minuman keras
Yudhistira
M Fikser
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.