Berita Viral
Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?
Menteri ATR/BPN menguak sosok-sosok pemilik pagar laut yang membentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNJATIM.COM - Kini terkuak sosok-sosok pemilik pagar laut yang terbentang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ya, jumlah pemilik ternyata lebih dari satu, termasuk perusahaan dan perorangan.
Hal ini diungkap oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Lantas, apakah pemilik ini termasuk artis?
Beberapa waktu lalu, menurut kesaksian warga, artis tersohor disebut-sebut terlibat dalam pemasangan pagar ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Nelayan Kholid Jadi Sorotan Tegas Tolak Pagar Laut, Punya Wawasan Luas Debat Soal Kerugian
Seorang nelayan bernama Heru mengungkapkan selebriti yang tak dibeberkan namanya itu memberikan upah untuk para pekerja yang membangun pagar laut.
Heru membeberkan upah pekerja menurut taksirannya sebesar ratusan ribu rupiah.
Selain itu, juga ada pekerja borongan.
"Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu per hari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target," ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan Youtube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).
Terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut, Heru mengaku sudah mengetahuinya sejak lama.
Karenanya Heru syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut namun tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Sosok Pemilik Pagar Laut di Tangerang Akhirnya Teridentifikasi, 21.950 Jiwa Terdampak, Ekologi Rusak

"Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu. Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat," ungkap Heru.
Lebih lanjut diceritakan oleh Heru, sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.
Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.
"(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar," kata Heru.
Heru sendiri mengaku banyak warga yang mengetahui sosok selebriti yang menjadi pemilik pagar tersebut, namun ia enggan membocorkannya.
"Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu per satu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,"
Ditanya harapan ke depannya, Heru meminta kepada KKP agar segera mencabut pagar laut tersebut.

Baca juga: Dalih Pemkab Tak Tahu Pagar Laut di Wilayahnya, Padahal Terbentang 30 Km: Fokus Bantu Nelayan Kecil
“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi. Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya," pinta Heru.
"Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta," sambungnya.
Sosok pemilik pagar laut diungkap Menteri ATR/BPN RI
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron lantas membeberkan siapa saja pemilik SHGB di sekitar pagar laut tersebut.
"Kami mengakui, kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB."
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron, Senin (20/1/2025).
Kemudian ada pula sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya."

Baca juga: Padahal Rugikan Nelayan, Menteri KP Malah Minta TNI AL Berhenti Bongkar Pagar Laut, Kenapa?
"Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Mengenai SHGB dan SHM ini, Nusron menyebut, Kementerian ATR/BPN mengutus dan memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dahn pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin hari ini.
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, setelah dicek oleh pihaknya, sambung Nusron, di dalam proses pengajuan sertifikat itu terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Oleh sebab itu, perlu dicek batas garis pantai pada tahun 1982, 1983, 1984, dan 2024 sampai sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai, atau di luar garis pantai itu. Dan kami minta besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat," terangnya.
Jika nantinya hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai, maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi.
"Manakala nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar-benar berada di luar garis pantai, bukan APL, memang wilayah laut kemudian disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," paparnya.
Menurut Nusron, pihaknya masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat itu terbit pada tahun 2023.
"Berdasarkan PP, kalau selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ungkapnya.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
pagar laut
Tangerang
pemilik pagar laut
viral di media sosial
Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.