Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Surabaya Luncurkan Lagi Platform KNG, Bisa Layani 32 Adminduk Pakai Ponsel, Caranya Klik Link ini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya meluncurkan platform Klampid New Generation (KNG).

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christianto saat memberikan penjelasan di Surabaya, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya meluncurkan platform Klampid New Generation (KNG).

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengurus berbagai dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui gawai masing-masing.

"Warga kota Surabaya yang ingin mengajukan administrasi kependudukan kini bisa secara mandiri melalui perangkat elektronik, baik handphone, laptop, maupun komputer, di tempat masing-masing," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christianto di Surabaya, Senin (20/1/2025).

Diluncurkan sejak Jum'at (17/1/2026), platform tersebut bisa diakses melalui android maupun ios. Hingga saat ini, sudah ada 1.196 akun mandiri yang mengakses platform tersebut.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon tinggal membuka laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/ sebagai laman milik Dispendukcapil.

Selanjutnya, pemohon bisa membuka "pengajuan permohonan mandiri" yang nantinya akan terhubung dengan Klampid New Generation (KNG).

Baca juga: Apresiasi Layanan Adminduk Cukup di Balai RW, Yona Bagus Widyatmoko: By Aplikasi Harus Maksimal

Melalui platform ini, warga tinggal membuat akun berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, nomor handphone, dan email. Selanjutnya, pengajuan akan diverifikasi untuk pengaktifan.

Untuk proses pengaktifan akun, satu nomor HP hanya berlaku satu akun saja. "Kemudian, pemohon akan menerima kode OTP melalui nomor telepon untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam akun," katanya.

Ada 32 layanan Adminduk yang bisa diakses. Di antaranya, cetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengesahan Anak, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil, Pelaporan Kelahiran Luar Negeri, Pelaporan Kematian Luar Nagari, Pelaporan Perkawinan Luar Negeri, Pelaporan Porceraian Luar Negeri, hingga berbagai dokumen lainnya.

Saat mengakses aplikasi, warga juga akan dipandu oleh fitur "Cak Takon". Nantinya, warga akan mendapatkan E-Kitir yang berisi password dan barcode yang menjelaskan keterangan proses pengajuan administrasi.

"Untuk melacaknya, tinggal scan. Nanti akan ada keterangan soal kemajuan pengajuan dokumen. Misalnya, dokumen dinyatakan selesai dan berada di kantor kelurahan, sudah dicetak tapi masih di Siola, atau bisa juga kartu belum dicetak karena ada proses yang belum lengkap," katanya.

Baca juga: Wali Kota Eri Minta Transformasi Layanan Publik, Urus Adminduk di Surabaya Harus Dekat dan Cepat

Setelah jadi, dokumen selanjutnya bisa langsung diunduh melalui E-Kitir.  Sedangkan KTP dan KIA dapat diambil di kelurahan.

Dispendukcapil berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya akan memastikan server mampu melayani adminstrasi. Selain memudahkan, fasilitas ini diharapkan bisa mengantisipasi calo yang biasa meminta pungutan.

"Pelayanan ini 1 x 24 jam insyaallah selesai. Jadi, jangan percaya kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan waktu tertentu untuk pengerjaan sebab layanan kami memang sehari jadi," katanya.

Sekalipun telah meluncurkan platform, pihaknya tetap melaksanakan layanan secara offline. Di antaranya, aktivasi IKD, perekaman E-KTP, hingga layanan Adminduk dengan jemput bola untuk kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved