Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bagai Parasit, Modus Warga India Pacari Wanita Surabaya untuk Muluskan Perdagangan Orang ke Eropa

Fakta menarik ditemukan saat petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA India

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Tersangka - Dua tersangka yang salah satunya warga India, inisial SK, saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fakta menarik ditemukan saat petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA India berinisial SK. 

Warga India yang mengaku pengusaha bersama BBBK, warga Nepal ini diduga sindikat internasional perdagangan manusia.

Keduanya hendak mengirimkan 17 warga Nepal ke Eropa. Namun belasan warga asing itu tinggal di dua tempat yang berbeda di Surabaya. 

Yakni di Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya.

Ternyata sindikat internasional itu melibatkan perempuan asal Surabaya berisial LT. 

Baca juga: Momen Syok Pria Asal India Bangun Lagi Sebelum Dikremasi, Nasib 3 Dokter Kena Sanksi Skors

Informasi yang digali dari lingkungan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), SK lebih dulu memacari perempuan ini agar bisa tinggal di rumahnya.

Namun dalam perjalananya, rumah LT itu dipergunakan untuk menampung belasan warga Nepal. 

Karena ada 17 WNA, akhirnya WNA ini ditampung di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Akhir Nasib WNA China yang Selipkan Uang di Paspor, Imigrasi Tetap Menindak Meski Minta Maaf

"Kami masih terus perdalam keterlibatan WNI ini. Tapi kami sudah menetapkan tersangka karena telah memfasilitasi dua WNA yang terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian," kata Kabid Inteldakim Muhammad Novrian Jaya.

Saat ini, tiga pelaku Sindikat perdagangan manusia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BBBK, warga negara Nepal. Dia berrperan sebagai penyelundup utama.

Kemudian SK warga negara India. Tersangka ini memberikan fasilitas kepada para korban. Kemudian tersangka ketiga adalah  LT warga negara Indonesia yang  diduga mendukung operasional penyelundupan.

Baca juga: Immigration Lounge Diresmikan di Mall Ciputra World Surabaya, Menteri Imigrasi : Jangan Ada Calo

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menambahkan selain mengamankan ketiga tersangka dan 17 WNA, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang mengungkap modus operandi sindikat ini.

"Tentunya keberhasilan operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional," kata Ramdhani.

Dia juga menegaskan akan melakukan perlindungan terhadap korban, hal ini menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 4 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi Madiun, Dalih Bertemu Kerabat Dekat Demi Keperluan Bisnis

"Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung 'Asta Cita' Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelas Ramdhani.

Ketiganya diduga melanggar hukum Keimigrasian karena tinggal di Surabaya dengan izin tinggal tidak sah. Dokumen keimigrasian bermasalah. Bahkan tersangka mengaku sebagai pengusaha. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved