Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemprov Jatim Turun Tangan Soal HGB 656 Hektar di Atas Laut Surabaya, Konfirmasi ke BPN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status HGB

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) 

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Hal ini memunculkan kekawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Baca juga: Mendadak Muncul Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di atas Perairan Surabaya, Milik Siapa?

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Sebelumnya, polemik SHGB di wilayah perairan juga ditemukan di Tangerang. Hal ini ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat. Langkah tersebut, kata Nusron, bertujuan untuk memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal. Hasilnya, terungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved