Berita Viral
Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya
Menteri Kelautan Perikanan RI diketahui ngotot tak mau pagar laut dibongkar, ternyata inilah alasan sebenarnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tangerang masih menjadi polemik hingga saat ini.
Hal itu lantaran, perintah Presiden Prabowo meminta agar pagar laut tersebut segera dibongkar.
Namun, aktivitas pembongkaran itu ditolak mentah oleh Menteri KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pembongkaran Pagar Laut akan menimbulkan dampak tertentu bagi ekosistem sekitarnya.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa area laut tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun kepemilikan (sertifikat hak milik/SHM).
Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal tersebut disampaikan Trenggono terkait adanya HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten.
"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025).
Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.
Pihaknya memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.
Baca juga: Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?
Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut.
Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.
"Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ujar dia.
Reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," ucap Trenggono.
pagar laut
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM)
izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (K
pembongkaran pagar laut
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Nasib Siswi SMK Pacari Pria Beristri, Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.