Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Menteri Kelautan Perikanan RI diketahui ngotot tak mau pagar laut dibongkar, ternyata inilah alasan sebenarnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Twitter via Kompas.com
Kasus pagar laut yang memiliki HGB atau SHM ternyata juga terjadi di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM - Pembongkaran pagar laut di kawasan laut Tangerang masih menjadi polemik hingga saat ini.

Hal itu lantaran, perintah Presiden Prabowo meminta agar pagar laut tersebut segera dibongkar.

Namun, aktivitas pembongkaran itu ditolak mentah oleh Menteri KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pembongkaran Pagar Laut akan menimbulkan dampak tertentu bagi ekosistem sekitarnya.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa area laut tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) maupun kepemilikan (sertifikat hak milik/SHM).

Menurut dia, pengelolaan kawasan laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Hal tersebut disampaikan Trenggono terkait adanya HGB di area pagar laut di Tangerang, Banten.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR-BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata dia usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Trenggono menyebut pemasangan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang diduga merupakan proyek reklamasi alami.

Pihaknya memang tengah menyelidiki pagar 'misterius' sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut, termasuk soal kepemilikannya.

Baca juga: Daftar Pemilik Pagar Laut Tangerang Terkuak, Ada Perusahaan sampai Perorangan, Termasuk Artis?

Ia menjelaskan, pemagaran laut diduga dilakukan untuk menahan pasir sedimentasi yang dibawa oleh ombak laut.

 Seiring berjalannya waktu, pasir itu akan semakin menumpuk dan membentuk daratan.

"Tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," ujar dia.

Reklamasi alami itu dapat membentuk daratan yang cukup luas, bahkan diprediksi bisa mencapai ribuan hektar.

Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti
Pagar Laut Bisa Bentuk Daratan 30 Hektar, Menteri KP Minta Pembongkaran Dihentikan: itu Barang Bukti (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000-an hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar," ucap Trenggono.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved