Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemprov Jatim Turun Tangan Soal HGB 656 Hektar di Atas Laut Surabaya, Konfirmasi ke BPN

Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status HGB

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk menindaklanjuti adanya kabar terkait adanya lahan di perairan Surabaya yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang tersiar di media sosial platform X, perairan berstatus HGB yang ada di wilayah Surabaya ini memiliki luasan sebesar 656 hektar. 

Pada media, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan konfirmasi langsung dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim.

Terutama untuk mengecek benar tidaknya adanya lahan berstatus HGB di wilayah perairan Jatim tersebut. 

“Kita sedang konfirmasi terkait hal ini ke Kanwil BPN Jatim. Kalau yang ramai itu katanya kan di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Kita tunggu dulu dari Kanwil BPN apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut Adhy menegaskan untuk penerbitan izin wilayah kawasan laut memang sudah bukan kewenangan Pemprov Jatim dan kewenangannya ada di  pemerintah pusat. Meski begitu Pemprov Jatim tetap memiliki fungsi kontrol untuk pemanfaatan tata ruang ketika ada pihak yang mengajukan izin penggunaan wilayah perairan.

Baca juga: Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya

“Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025). Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.

Baca juga: Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi Soal Isu HGB di Laut Surabaya: Itu di Sidoarjo, RTRW Belum Berubah

Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.

Mencapai 656 ha, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.

Baca juga: DPRD Surabaya : Usut Tuntas HGB di Perairan Surabaya, Negara Tak Boleh Kalah sama Pemodal

Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya. Hingga Senin malam, unggahan ini telah disukai 1.388 akun, diposting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan bahwa dirinya awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang. Yang mana, lokasi yang menjadi titik pagar laut tersebut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," katanya.

Hal ini memunculkan kekawatiran terhadap pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang mana, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Baca juga: Mendadak Muncul Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di atas Perairan Surabaya, Milik Siapa?

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Sebelumnya, polemik SHGB di wilayah perairan juga ditemukan di Tangerang. Hal ini ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat. Langkah tersebut, kata Nusron, bertujuan untuk memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal. Hasilnya, terungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved