Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

DPRD Surabaya : Usut Tuntas HGB di Perairan Surabaya, Negara Tak Boleh Kalah sama Pemodal

Fakta mencengangkan soal laut Surabaya dikavling seperti halnya di Tangerang identik terjadi di Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Tampilan sebuah lahan di perairan Surabaya bersertifikat HGB yang diunggah akun X milik Thanthowy Syamsuddin, @thanthowy 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fakta mencengangkan soal laut Surabaya dikavling seperti halnya di Tangerang identik terjadi di Surabaya.

Tidak main-main, ada laporan yang menyebutkan saat ini 656 hektare perairan laut di Gunung Anyar juga dipagari.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mendesak agar ada investigasi menyeluruh dan tuntas menyangkut aspek administrasi perizinan.

"Tidak boleh ada sertifikat di atas laut yang boleh diterbitkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Negara tidak boleh kalah sama pemodal," reaksi Eri, Selasa (21/1/2025).

Politis PDIP ini menyebut bahwa di atas laut berlaku yang namanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Pinjaman Rp5,6 Triliun untuk Bangun Infrastruktur, Segini Bunganya

Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkot Surabaya memang tidak memiliki kewenangan terhadap wilayah laut karena pengelolaan wilayah laut sampai dengan 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Meski begitu, Pemerintah Kota seyogianya segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemprov Jawa Timur untuk membahas dan mengetahui detil terkait masalah HGB di atas laut Surabaya tersebut.

Dia juga mendorong agar Pemkot Surabaya perlu terus bersinergi melakukan penataan dan pengendalian wilayah pesisir laut.  

Yakni dengan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat khususnya nelayan yang bertempat tinggal dan mencari nafkah di wilayah pesisir dan laut Kota Surabaya.

Baca juga: Mendadak Muncul Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di atas Perairan Surabaya, Milik Siapa?

Penataan dan pengendalian ruang pesisir dan laut harus dapat memberikan manfaat ekologis untuk kelestarian lingkungan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pengembangan kawasan pesisir dan laut Surabaya harus dilakukan dengan prinsip-prinsip green economy dan blue economy.

Penerapan green economy diimplementasikan dengan penetapan kawasan lindung Pamurbaya yang sebagian besar merupakan kawasan mangrove dan budidaya perikanan tambak untuk mengurangi risiko lingkungan seperti abrasi, intrusi air laut, sekaligus melindungi biota, flora, dan fauna yang hidup di wilayah pesisir dan laut.

Baca juga: Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Untuk pengembangan blue economy dilakukan secara terpadu mengingat adanya permukiman nelayan, kawasan wisata bahari Pantai Ria Kenjeran dan Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah pesisir dan potensi perikanan tangkap di wilayah laut.

Itu semua juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas lingkungan permukiman nelayan melalui pembangunan prasarana sarana lingkungan, termasuk fasilitas untuk pengolahan budidaya hasil laut seperti di Bulak.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved