Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polisi Amankan 4 Debt Collector Usai Aniaya Pengacara Debitur Kartu Kredit

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan debt collector terhadap pengacara. Empat pelaku telah diamankan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya menunjukkan barang bukti serta empat debt collector yang ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan debt collector terhadap pengacara. Empat pelaku telah diamankan. 

Yaitu NBM, 32 (Nikson) sebagai koordinator penagihan, tiga anak buahnya AAJO, 24 (Ando), RDK, 19 (Rio)  dan AA, 30 (Ade).

Insiden bermula sejumlah debt collector mendatangi rumah Abdoel Proko Santoso yang berdomisili di Alamat Griya kebraon FA No. 03, Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Abdul ini memiliki tunggakan kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp120 juta. Kedatangan mereka yang awalnya menagih utang, namun yang terjadi malah melakukan perusakan.

Insiden perusakan itu terjadi kabarnya karena sebagai Abdul debitur menyatakan belum bisa membayar tagihan.

Darah para debt collector itu mendidih lantas membantingi kursi-kursi di usaha warung makan Abdoel yang didirikan di rumahnya.

Baca juga: Juragan Bengkel Las di Kota Malang Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara: Marah-marah Tak Jelas

Bahkan, pengacara Abdoel yaitu Tjetep Mohammad Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin dianiaya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Primasatya Husada Citra Surabaya, dan didiagnosa mengalami gagal otak ringan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penagihan itu dilakukan sebanyak 20 debt collector.

Gus Yasien saat itu tiba-tiba datang ke depot milik Abdolel berniat membeli nasi goreng.

Baca juga: Nekat Rampas Motor Bersurat Lengkap, 5 Debt Collector di Probolinggo Diciduk Polisi

Saat mengetahui di lokasi tersebut ada keributan, Gus Yasin sebagai  pengacara Abdoel mencoba meredam.

Situasi malah semakin memanas. Nikson kemudian menarik tangan Gus Yasin menyuruh untuk duduk di kursi. Para debt collector marah mengetahui debitur Abdoel belum bisa membayar tagihan.

Mereka kemudian melakukan pengancaman yaitu dengan cara menghajar Gus Yasin.

Baca juga: Komplotan Ngaku Debt Collector Rampas Motor, Modus Jatuhkan KTP Korban lalu Kabur Ambil STNK

"Yang perlu saya tegaskan di sini tidak perlu ada perilaku kekerasan. Tidak ada perilaku premanisme yang boleh terjadi, yang boleh dilakukan oleh siapa pun atas nama apa pun. Apalagi dilakukan di Surabaya, saya pastikan akan melakukan tindakan tegas,"  kata Kapolres Luthfie.

Empat debt collector yang kini mendekam di jeruji sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda. Peran mereka ada yang mendorong dan menendangi kaki korban.

Baca juga: Aksi Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai Viral, Tak Terima Motornya Ditarik Paksa

Kasus tersebut terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih berjalan. Polisi akan mencari belasan debt collector lain yang belum tertangkap.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved