Berita Surabaya
Polisi Amankan 4 Debt Collector Usai Aniaya Pengacara Debitur Kartu Kredit
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan debt collector terhadap pengacara. Empat pelaku telah diamankan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan debt collector terhadap pengacara. Empat pelaku telah diamankan.
Yaitu NBM, 32 (Nikson) sebagai koordinator penagihan, tiga anak buahnya AAJO, 24 (Ando), RDK, 19 (Rio) dan AA, 30 (Ade).
Insiden bermula sejumlah debt collector mendatangi rumah Abdoel Proko Santoso yang berdomisili di Alamat Griya kebraon FA No. 03, Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Abdul ini memiliki tunggakan kartu kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp120 juta. Kedatangan mereka yang awalnya menagih utang, namun yang terjadi malah melakukan perusakan.
Insiden perusakan itu terjadi kabarnya karena sebagai Abdul debitur menyatakan belum bisa membayar tagihan.
Darah para debt collector itu mendidih lantas membantingi kursi-kursi di usaha warung makan Abdoel yang didirikan di rumahnya.
Baca juga: Juragan Bengkel Las di Kota Malang Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara: Marah-marah Tak Jelas
Bahkan, pengacara Abdoel yaitu Tjetep Mohammad Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin dianiaya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Primasatya Husada Citra Surabaya, dan didiagnosa mengalami gagal otak ringan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penagihan itu dilakukan sebanyak 20 debt collector.
Gus Yasien saat itu tiba-tiba datang ke depot milik Abdolel berniat membeli nasi goreng.
Baca juga: Nekat Rampas Motor Bersurat Lengkap, 5 Debt Collector di Probolinggo Diciduk Polisi
Saat mengetahui di lokasi tersebut ada keributan, Gus Yasin sebagai pengacara Abdoel mencoba meredam.
Situasi malah semakin memanas. Nikson kemudian menarik tangan Gus Yasin menyuruh untuk duduk di kursi. Para debt collector marah mengetahui debitur Abdoel belum bisa membayar tagihan.
Mereka kemudian melakukan pengancaman yaitu dengan cara menghajar Gus Yasin.
Baca juga: Komplotan Ngaku Debt Collector Rampas Motor, Modus Jatuhkan KTP Korban lalu Kabur Ambil STNK
"Yang perlu saya tegaskan di sini tidak perlu ada perilaku kekerasan. Tidak ada perilaku premanisme yang boleh terjadi, yang boleh dilakukan oleh siapa pun atas nama apa pun. Apalagi dilakukan di Surabaya, saya pastikan akan melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Luthfie.
Empat debt collector yang kini mendekam di jeruji sebelumnya ditangkap di lokasi berbeda. Peran mereka ada yang mendorong dan menendangi kaki korban.
Baca juga: Aksi Driver Ojol Ceburkan Motor Debt Collector ke Sungai Viral, Tak Terima Motornya Ditarik Paksa
Kasus tersebut terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih berjalan. Polisi akan mencari belasan debt collector lain yang belum tertangkap.
| Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| Gandeng Polrestabes, Pemkot Surabaya Terus Sikat Jukir Liar, Titik Parkir Digital Semakin Meluas |
|
|---|
| Empat Pelaku Vandalisme Mural di Gubeng Surabaya Kena Hukuman Setimpal, Rawat ODGJ di Liponsos |
|
|---|
| Ribuan KK Tak Valid Ditangguhkan Pemkot Surabaya, Warga Diimbau Segera Cek Status NIK |
|
|---|
| Potensi PAD Surabaya Rp8,3 Triliun, Eri Cahyadi Pasang Alat Khusus untuk Pantau Pajak Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Surabaya-beserta-jajarannya-menunjukkan-barang-bukti.jpg)