Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya

Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengung

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Surabaya.

Thanthowy menyoroti potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan dari eksploitasi kawasan pesisir, seraya menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.

“Semua data yang saya publikasikan berasal dari pemerintah. Jadi, pemerintah harus memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia telah aktif memperjuangkan isu sosial dan kebijakan publik. 

Pada 2012, Thanthowy menjadi koordinator aksi nasional yang menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” ujar alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut.

Baca juga: Pemprov Jatim Turun Tangan Soal HGB 656 Hektar di Atas Laut Surabaya, Konfirmasi ke BPN

Tampilan sebuah lahan di perairan Surabaya bersertifikat HGB yang diunggah akun X milik Thanthowy Syamsuddin, @thanthowy
Tampilan sebuah lahan di perairan Surabaya bersertifikat HGB yang diunggah akun X milik Thanthowy Syamsuddin, @thanthowy (istimewa)

Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia, dengan spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan. 

Ia melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik, termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.

“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak. Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Thanthowy juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang. 

“Jika ada kebijakan yang bisa memengaruhi produk perikanan dan maritim, kita perlu memastikan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian. Apakah masyarakat pesisir turut dilibatkan dan diberitahu,"urainya.

Baca juga: Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya

Ia mencontohkan kasus HGB di Tangerang sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat. 

“Kalau nggak ada Tangerang, Surabaya nggak tergerak untuk mengecek. Jadi, ke depan, pengelolaan sumber daya yang bisa berkurang harus lebih diperhatikan. Bagaimana upaya mempertahankan sumber daya agar bertahan lama sampai anak cucu," tambah pria yang menyelesaikan gelar masternya di Institut Teknologi Bandung ini.

Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Saat ada kebijakan baru, penting untuk memastikan bahwa prosesnya jelas, melibatkan semua pihak, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,”tegasnya.

Thanthowy juga mengkritisi dampak kebijakan Omnibus Law yang menurutnya kurang melalui proses pengujian yang transparan. 

“Omnibus Law dulu prosesnya sangat cepat, opini publik tidak tertampung. Sekarang terlihat dampaknya, termasuk pada kebijakan HGB di wilayah pesisir,” tambahnya.

Baca juga: Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi Soal Isu HGB di Laut Surabaya: Itu di Sidoarjo, RTRW Belum Berubah

Menurutnya, pengelolaan sumber daya harus bertumpu pada akuntabilitas dan keberlanjutan untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk seperti banjir rob yang sudah dirasakan di Gunung Anyar dan Tambak Sumur.

Selain itu, Thanthowy aktif dalam pengabdian masyarakat, mendukung program pemberdayaan wirausaha muda, terutama di sektor digital dan lingkungan. 

Ia juga mendirikan Center for Sociopreneur & Digitalpreneur di Unair sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis teknologi.

“Mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan tidak hanya berarti berada di ruang kelas atau laboratorium. Akademisi juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Pantas Menteri KKP Ngotot Tak Mau Pagar Laut Dibongkar, Polemik SHM/HGB Terjadi Juga di Surabaya

Tanggapan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Soal HGB di Laut Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut berada di luar kewenangannya. Namun, lahan tersebut berada di wilayah Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi adanya temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

"Beritanya [menjelaskan berada di] laut Surabaya. Semua [mengatakan] di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (Hak Penggunaan Lahan)," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, wilayah bersertifikat HGB yang diklaim masyarakat berada di Surabaya ternyata bukan menjadi kewenangannya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

"Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman [wartawan] ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman [wartawan] bisa bertanya ke Sidoarjo juga," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Pihaknya memastikan bahwa wilayah pesisir akan tetap menjadi ekosistem mangrove. Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi Surabaya.

Selain menjadi dinding alami penahan abrasi oleh air laut, juga menjadi ekosistem berbagai satwa, tempat edukasi, hingga area wisata. "Kami terus mempertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut agar tidak masuk ke kota," kata Alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) ini.

Eri menjelaskan, bahwa RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pengguna lahan lautan. "Kalau di Surabaya, tidak ada," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

"Sebab, kami tetap berpegang kepada RTRW tersebut. Makanya, kami kaget ketika begitu mendengar ada HGB di atas HPL. Sebab, RTRW belum berubah. Ternyata, ini bukan di Surabaya," tandasnya.

Sekalipun demikian, Wali Kota Eri mengakui RTRW Kota merupakan turunan dari pusat. Saat pemerintah pusat menyusun proyek di laut, seperti halnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), Surabaya akan mengikuti.

Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan RTRW yang menyangkut program tersebut. "PSN SWL bukan berdasarkan RTRW Kota," katanya.

"Kami tidak akan mengubah RTRW sebelum adanya perubahan RTRW di tingkat nasional maupun provinsi. Tapi yang pasti, ini [SWL] adalah proyek nasional. Insya Allah, RTRW Kota hingga saat ini seperti yang sekarang (belum ada perubahan)," tegasnya.

Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Laut Sidoarjo

HGB di atas laut seluas 656 hektar yang sedang ramai diperbincangkan di Jawa Timur ternyata benar ada di Kabupaten Sidoarjo. 

Lokasinya berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Tapi, Subandi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB yang ada di laut Sedati tersebut. 

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025). 

Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat diwawancarai media, Selasa (21/1/2025)
Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat diwawancarai media, Selasa (21/1/2025) (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya. 

Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Sebelumnya, ramai-ramai tentang lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025). Oeh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). 

Saat ini, area laut yang ada HGB-nya tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya. Ternyata, setelah diklarifikasi ke sejumlah pihak, area yang dimaksud berada di wilayah Sidoarjo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved