Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tata Cara Pengunduran Diri Bagi Pelamar yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Namun persoalan pengunduran diri usai dinyatakan lulus seringkali menjadi pertanyaan.

Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024. Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir. Namun persoalan pengunduran diri usai dinyatakan lulus seringkali menjadi pertanyaan. 

1. Mengundurkan diri melalui fitur pengisian DRH-SSCASN

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

2. Menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved