Berita Surabaya
Terungkap Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya, Ternyata Masuk Wilayah Sedati Sidoarjo
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.
Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. "Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.
Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. "Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. "HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Buka Suara Terkait Dugaan HGB di Laut Jawa Timur

Baca juga: Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya
Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.
Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (22/8/2020) malam silam.
Sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).
Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.
Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi Soal Isu HGB di Laut Surabaya
Desa Segoro Tambak
berita Surabaya Hari ini
HGB di laut Surabaya
HGB di Laut Sidoarjo
PT Surya Inti Permata
PT Semeru Cemerlang
Mochammad Thanthowy Syamsuddin
Thanthowy Syamsuddin
Eri Cahyadi
Subandi
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.