Berita Surabaya
Terungkap Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya, Ternyata Masuk Wilayah Sedati Sidoarjo
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.
Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. "Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.
Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. "Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. "HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Buka Suara Terkait Dugaan HGB di Laut Jawa Timur

Baca juga: Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya
Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.
Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (22/8/2020) malam silam.
Sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).
Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.
Tanggapan Wali Kota Eri Cahyadi Soal Isu HGB di Laut Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut berada di luar kewenangannya. Namun, lahan tersebut berada di wilayah Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi adanya temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.
"Beritanya [menjelaskan berada di] laut Surabaya. Semua [mengatakan] di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (Hak Penggunaan Lahan)," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, wilayah bersertifikat HGB yang diklaim masyarakat berada di Surabaya ternyata bukan menjadi kewenangannya.
"Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman [wartawan] ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman [wartawan] bisa bertanya ke Sidoarjo juga," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Pihaknya memastikan bahwa wilayah pesisir akan tetap menjadi ekosistem mangrove. Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi Surabaya.
Selain menjadi dinding alami penahan abrasi oleh air laut, juga menjadi ekosistem berbagai satwa, tempat edukasi, hingga area wisata. "Kami terus mempertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut agar tidak masuk ke kota," kata Alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) ini.
Eri menjelaskan, bahwa RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pengguna lahan lautan. "Kalau di Surabaya, tidak ada," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
"Sebab, kami tetap berpegang kepada RTRW tersebut. Makanya, kami kaget ketika begitu mendengar ada HGB di atas HPL. Sebab, RTRW belum berubah. Ternyata, ini bukan di Surabaya," tandasnya.
Sekalipun demikian, Wali Kota Eri mengakui RTRW Kota merupakan turunan dari pusat. Saat pemerintah pusat menyusun proyek di laut, seperti halnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL), Surabaya akan mengikuti.
Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan RTRW yang menyangkut program tersebut. "PSN SWL bukan berdasarkan RTRW Kota," katanya.
"Kami tidak akan mengubah RTRW sebelum adanya perubahan RTRW di tingkat nasional maupun provinsi. Tapi yang pasti, ini [SWL] adalah proyek nasional. Insya Allah, RTRW Kota hingga saat ini seperti yang sekarang (belum ada perubahan)," tegasnya.
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Laut di Sidoarjo
HGB di atas laut seluas 656 hektar yang sedang ramai diperbincangkan di Jawa Timur ternyata benar ada di Kabupaten Sidoarjo.
Lokasinya berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui hal itu. Tapi, Subandi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB yang ada di laut Sedati tersebut.
“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025).
Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa Pemerintah Daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang.
"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya.
Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang.
Sebelumnya, ramai-ramai tentang lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025). Oeh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL).
Saat ini, area laut yang ada HGB-nya tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya. Ternyata, setelah diklarifikasi ke sejumlah pihak, area yang dimaksud berada di wilayah Sidoarjo.
Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin
Mochammad Thanthowy Syamsuddin, S.E., MBA, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menjadi sorotan publik setelah mengungkap adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Surabaya.
Thanthowy menyoroti potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan dari eksploitasi kawasan pesisir, seraya menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.
“Semua data yang saya publikasikan berasal dari pemerintah. Jadi, pemerintah harus memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, ia telah aktif memperjuangkan isu sosial dan kebijakan publik.
Pada 2012, Thanthowy menjadi koordinator aksi nasional yang menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan kepentingan rakyat.

“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” ujar alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut.
Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia, dengan spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan.
Ia melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik, termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.
“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak. Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Thanthowy juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
“Jika ada kebijakan yang bisa memengaruhi produk perikanan dan maritim, kita perlu memastikan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian. Apakah masyarakat pesisir turut dilibatkan dan diberitahu," urainya.
Ia mencontohkan kasus HGB di Tangerang sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat.
“Kalau nggak ada Tangerang, Surabaya nggak tergerak untuk mengecek. Jadi, ke depan, pengelolaan sumber daya yang bisa berkurang harus lebih diperhatikan. Bagaimana upaya mempertahankan sumber daya agar bertahan lama sampai anak cucu," tambah pria yang menyelesaikan gelar masternya di Institut Teknologi Bandung ini.
Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saat ada kebijakan baru, penting untuk memastikan bahwa prosesnya jelas, melibatkan semua pihak, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,”tegasnya.
Thanthowy juga mengkritisi dampak kebijakan Omnibus Law yang menurutnya kurang melalui proses pengujian yang transparan.
“Omnibus Law dulu prosesnya sangat cepat, opini publik tidak tertampung. Sekarang terlihat dampaknya, termasuk pada kebijakan HGB di wilayah pesisir,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya harus bertumpu pada akuntabilitas dan keberlanjutan untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk seperti banjir rob yang sudah dirasakan di Gunung Anyar dan Tambak Sumur.
Selain itu, Thanthowy aktif dalam pengabdian masyarakat, mendukung program pemberdayaan wirausaha muda, terutama di sektor digital dan lingkungan.
Ia juga mendirikan Center for Sociopreneur & Digitalpreneur di Unair sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis teknologi.
“Mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan tidak hanya berarti berada di ruang kelas atau laboratorium. Akademisi juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan,” pungkasnya.
Desa Segoro Tambak
berita Surabaya Hari ini
HGB di laut Surabaya
HGB di Laut Sidoarjo
PT Surya Inti Permata
PT Semeru Cemerlang
Mochammad Thanthowy Syamsuddin
Thanthowy Syamsuddin
Eri Cahyadi
Subandi
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.