Konvoi sambil Bawa Senjata Tajam, Belasan Remaja di Sidoarjo Keroyok Kelompok Lain, Warga Resah
Petantang-petenteng konvoi sambil bawa senjata tajam, belasan remaja di Sidoarjo keroyok kelompok lain di dua wilayah, warga resah.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Atas perbuatannya, para pemuda itu harus mendekam di dalam penjara.
Mereka terancam hukuman sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Serta jeratan Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua, untuk turut mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.
“Mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor malam-malam. Karena hal itu sangat membahayakan,” pesan Kombes Pol Christian Tobing.
Sidoarjo
Kombes Pol Christian Tobing
Kota Delta
Kecamatan Buduran
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Roadshow BTN Housingpreneur 2025 di ITS Surabaya, Cari Inovasi Hunian Berhadiah Rp1,5 M |
|
|---|
| PKB Ponorogo Gelar Tasyakuran atas Penetapan 3 Tokoh Jawa Timur sebagai Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sidak di Wisma Tropodo Sidoarjo, Bupati Subandi Temukan Pompa Air Usang dan Saluran Tertutup Lapak |
|
|---|
| Kapal Pesiar MV Viking Venus dan MS Viking Orion Bersandar di Surabaya, Bawa Ribuan Wisatawan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Kembali Terjadi, Tewaskan Warga Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Belasan-remaja-di-Sidoarjo-ditangkap-polisi-karena-konvoi-sambil-membawa-senjata-tajam1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.