Berita Viral
Nasib Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Pemerintah Hampir Mencapai Kesepakatan dengan Apple
Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia kini diungkap oleh pemerintah. Dikabarkan, Pemerintah Indonesia dengan Apple Inc hampir mencapai kesepakatan
TRIBUNJATIM.COM - Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia kini diungkap oleh pemerintah.
Dikabarkan, Pemerintah Indonesia dengan Apple Inc hampir mencapai kesepakatan soal rencana investasi.
Hal ini bisa memberikan peluang mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Memang, saat ini Indonesia masih belum memperbolehkan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru, Mulai iPhone 12 Hingga iPhone 15, Termurah Rp 7 Jutaan

Pemerintah Indonesia dikabarkan hampir mencapai kesepakatan dengan Apple Inc terkait rencana investasi yang dapat mencabut larangan penjualan iPhone16 di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani kepada Bloomberg News pada Selasa (21/1/2025).
"Semoga dalam satu atau dua minggu masalah ini dapat diselesaikan," kata Rosan kepada Bloomberg Television di Davos, Swiss, dikutip dari Reuters, Rabu (22/1/2025).
Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah Apple gagal memenuhi persyaratan bahwa ponsel pintar yang dijual di negara tersebut harus terdiri dari setidaknya 40 persen komponen buatan lokal alias Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia.
Meski demikian, sejak 2018 Apple telah mendirikan akademi pengembang aplikasi atau Apple Academy.
Diketahui, Apple hingga kini masih belum bisa menjual series iPhone 16 di Indonesia.
Sebab, pemerintah masih belum merestui penjualan produk iPhone keluaran terbaru tersebut.
Sebelumnya Apple sempat mengajukan proposal investasi Apple bernilai 100 juta USD atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Proposal itu diajukan untuk membangun pabrik aksesoris di Indonesia.
Baca juga: Apple Harus Penuhi 3 Syarat Jika Ingin Tetap Jualan iPhone di Indonesia, Pemerintah: Akan Negosiasi

Larangan penjualan series iPhone 16 yang diberlakukan sejak November 2024 merupakan akibat dari tidak terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bantah Kutip Siswi Rp100 Ribu Tiap Bulan, Kepsek Ungkap Awal Masalah dari Kelebihan Pembayaran PIP |
![]() |
---|
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.