Berita Viral
Kerja 6 Jam, Pelayan Kopi Cetol Dapat Bonus Mulai Rp 10 Ribu Jika Lembur, Tinggal di Rumah Pemilik
Para pelayan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang rupanya masih di bawah umur.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap bagaimana cara pelayan Kopi Cetol dipekerjakan.
Para pelayan warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang rupanya masih di bawah umur.
Pemilik warung diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur dan eksploitasi seksual.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa para pelayan yang masih di bawah umur itu mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yaitu Rp 10.000 hingga Rp 50.000, atas praktik yang diduga merupakan tindakan asusila.
"Dalam pekerjaannya sebagai pelayan kopi, para korban anak-anak tersebut digaji mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta per bulan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2024), melansir dari Kompas.com.
"Tapi para korban juga mendapat upah tambahan di luar pekerjaannya sebagai pelayan kopi, yang kami duga ada praktik tindakan asusila, dengan tarif Rp 10.000 hingga Rp 50.000," kata dia.
Terkait ini, Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi.
Adapun keenam tersangka itu adalah S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran; RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi; dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian, IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran; SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran; dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Baca juga: Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan
Aksi keenam pelaku terungkap berawal dari razia polisi terhadap sejumlah warung kopi yang kerap disebut Kopi Cetol di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024).
Dalam razia itu, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.
Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.
Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan bahwa para korban dipekerjakan oleh tersangka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
cara pelayan Kopi Cetol dipekerjakan
Pasar Gondanglegi
eksploitasi anak
eksploitasi seksual
Kabupaten Malang
Kopi Cetol
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.