Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan

Terungkap sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Humas Polres Malang - Kompas.com/Imron Hakiki
Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rupanya, para pelayan kopi itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.

"Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.

Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.

"Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan," tuturnya.

"Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan," imbuhnya.

Baca juga: Pelayan Warung Kopi Cetol Dapat Bonus Upah Layani Pengunjung sampai Malam, Sebulan Gaji Rp600 Ribu

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka kepada enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut 'Kopi Cetol'.

Adapun keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.

Baca juga: Warung Kopi Cetol di Dalam Pasar Digerebek Satpol PP, Pengunjung Bisa Pangku Pelayan Wanita Muda

Di balik ramainya pelanggan kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ternyata ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan pemilik warung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved