Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alokasi Dana Desa di Ponorogo

Segini Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat di Ponorogo di 2025, DPMD: Ada Aturan Mengikat

Alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk desa di Bumi Reog naik. Alokasi dana desa di Ponorogo mencapai Rp 261,1 Miliar.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani, Kamis (23/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk desa di Bumi Reog naik. Alokasi dana desa di Ponorogo mencapai Rp 261,1 Miliar.

“Naik dibanding 2024 lalu. Naik 3,8 miliar. Sebelumnya Rp 257,8 miliar,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani, Kamis (26/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa Rp 261,1 miliar dialokasikan 281 desa di Kabupaten Ponorogo. Ketika ditanya desa mana yang paling banyak? Anik menjelaskan bahwa yang menentukan anggaran adalah pemerintah pusat.

“Yang menentukan anggaran dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak menghitung pembagian pagu di masing-masing desa karena itu kewenangan dari pemerintah pusat,” Anik.

Baca juga: Dukung Ketahan Pangan, Polres Ponorogo Serahkan Bibit Pisang hingga Ikan Nila ke Desa Bringinan

DPMD Ponorogo menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa sembarangan atau seenaknya kepala desa. Dimana  penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) 2/2024. 

Aturan tersebut menetapkan sejumlah prioritas. Dari situ yang diatur adalah pemberian BLT untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.

Kemudian 20 persen program ketahanan pangan. Lalu penguatan desa pada perubahan iklim, layanan kesehatan, pengembangan potensi unggul, pemanfaatan teknologi, padat karya, serta prioritas lainnya. 

“Tidak serta merta menjadi hak prerogatif desa untuk mempergunakannya. Jadi ada aturan yang mengikat dana desa yang diatur dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca juga: Apa Itu LC? Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Tetangga Demi Karaoke sama LC: Saya Belum Nikah

Anik mengimbau setiap desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Juga harapannya pelaksanaan dilakukan tertib administrasi. 

“Pemerintah desa harus bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desanya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved