Alokasi Dana Desa di Ponorogo
Segini Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat di Ponorogo di 2025, DPMD: Ada Aturan Mengikat
Alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk desa di Bumi Reog naik. Alokasi dana desa di Ponorogo mencapai Rp 261,1 Miliar.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk desa di Bumi Reog naik. Alokasi dana desa di Ponorogo mencapai Rp 261,1 Miliar.
“Naik dibanding 2024 lalu. Naik 3,8 miliar. Sebelumnya Rp 257,8 miliar,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani, Kamis (26/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa Rp 261,1 miliar dialokasikan 281 desa di Kabupaten Ponorogo. Ketika ditanya desa mana yang paling banyak? Anik menjelaskan bahwa yang menentukan anggaran adalah pemerintah pusat.
“Yang menentukan anggaran dari pemerintah pusat. Jadi kita tidak menghitung pembagian pagu di masing-masing desa karena itu kewenangan dari pemerintah pusat,” Anik.
Baca juga: Dukung Ketahan Pangan, Polres Ponorogo Serahkan Bibit Pisang hingga Ikan Nila ke Desa Bringinan
DPMD Ponorogo menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa tidak bisa sembarangan atau seenaknya kepala desa. Dimana penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) 2/2024.
Aturan tersebut menetapkan sejumlah prioritas. Dari situ yang diatur adalah pemberian BLT untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
Kemudian 20 persen program ketahanan pangan. Lalu penguatan desa pada perubahan iklim, layanan kesehatan, pengembangan potensi unggul, pemanfaatan teknologi, padat karya, serta prioritas lainnya.
“Tidak serta merta menjadi hak prerogatif desa untuk mempergunakannya. Jadi ada aturan yang mengikat dana desa yang diatur dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Baca juga: Apa Itu LC? Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Tetangga Demi Karaoke sama LC: Saya Belum Nikah
Anik mengimbau setiap desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Juga harapannya pelaksanaan dilakukan tertib administrasi.
“Pemerintah desa harus bertanggung jawab dalam mengelola anggaran desanya,” pungkasnya.
BSU 2025 Bakal Cair Lagi di Bulan September atau Tidak? ini Bocorannya |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Dasar Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang, Nilainya Capai Rp260 Juta |
![]() |
---|
Atta dan Aurel Langsung Pindahkan Ameena dari Sekolah usai Dibentak Satpam, Anak Tidak Protes |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui |
![]() |
---|
Dikira Petugas PLN, 2 Pria di Tuban Gondol Puluhan Meter Kabel hingga Sebabkan Pemadaman Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.