Berita Surabaya
Tolak Proyek Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DPR RI Serahkan Dokumen ke Menteri KKP
Komisi IV DPR RI menyerahkan dokumen penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikana
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bob Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi IV DPR RI menyerahkan dokumen penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (23/1/2025). Melalui rapat kerja Komisi, DPR berharap PSN di Surabaya tersebut dikaji ulang.
Dokumen ini diserahkan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS). Berkas tersebut diserahkan langsung kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Pada penjelasannya, Sonny mengungkap telah bertemu nelayan di pesisir Surabaya. Menurutnya, nelayan gundah akan proyek reklamasi tersebut. Tidak hanya merusak ekosistem lingkungan mereka, namun juga berpotensi mengganggu mata pencaharian nelayan.
Menurut Sonny, selayaknya Kementerian menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengkaji ulang PSN yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya namun tidak memberi dampak positif kepada masyarakat. SWL sebagai PSN di era sebelumnya, layak untuk dievaluasi.
"Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Forum Masyarakat Madani Maritim. Intinya adalah selaras dengan pernyataan Pak Presiden yang akan mengevaluasi PSN," kata Sonny.
"Mereka menolak reklamasi pantai di Timur Surabaya terkait dengan Surabaya Waterfront Land. Kenapa ini penting? Kami sampaikan langsung dokumen ini kepada Pak Menteri, karena kami sudah janji bahwa kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri," kata Sonny.
Baca juga: Reklamasi Pantai Gersik Putih Sumenep Kembali Memanas, Kades Diduga Ultimatum Warga yang Menolak
Sonny mengingatkan, KKP sebagai pelindung nelayan wajib memperhitungkan banyak hal sebelum menurunkan izin reklamasi.
"Kalau ini lanjut, ribuan anak bapak, yakni para nelayan di sana, akan kehilangan mata pencaharian termasuk dampak lingkungannya," kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur 3 (Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso) ini.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terbuka untuk menindak berbagai proyek reklamasi yang menyalahgunakan wilayah laut. Menurutnya, pihaknya telah banyak menghentikan proyek reklamasi yang telah menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sakti pada Rapat Kerja yang banyak membahas soal temuan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten tersebut.
"Yang seperti Tangerang ini, banyak sekali. Kami sudah menghentikan 196 kasus. Semuanya bermuara pada pembangunan di ruang laut," kata Menteri Sakti.
Temuan pagar laut di Tangerang memang menyulut adanya penolakan terhadap PSN. Hal ini di antaranya disampaikan Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ari Aprian Harahap.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Minta Pemkab Sidoarjo Hentikan Izin HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo
Dia mendesak pemerintah mencabut status proyek strategis nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang. Usulan ini disampaikan buntut adanya pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Ari mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga merupakan pemilik proyek besar PIK 2.
Surabaya Waterfront Land (SWL)
Berita Surabaya Terkini
Sakti Wahyu Trenggono
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Presiden Prabowo Subianto
Surabaya Waterfront Land
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.